Pembinaan yang dilakukan dengan tetap melakukan sosialisasi, penyuluhan tentang pernikahan dini.
Namun, selama Covid-19, kegiatan tersebut tertunda.
Menurut Arqom angka pernikahan dini di sekolah madrasah lebih rendah dari pada sekolah umum yang mencapai belasan kasus.
"Lebih banyak siswa sekolah umum, kalau tidak salah mencapai 18 orang," kata Arqom.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3KB) Lombok Timur Asrul Sani mengatakan, tren kasus pernikahan dini meningkat setiap tahunnya.
"Kasus pernikahan anak setiap tahun terjadi, tidak hanya masa Covid-19, tetapi ada peningkatan periode yang sama dibandingkan tahun lalu.
Tahun lalu 19 kasus yang dilaporkan ke kami, saat ini sampai Juli sudah 15 kasus," kata Asrul saat dhubungi Kompas.com.
Menurut Asrul ada beberapa faktor yang menyebabkan pernikahan dini, di antaranya ekonomi dan hamil di luar nikah.