Diketahui, peristiwa pembunuhan itu berawal saat R tidak dizinkan pergi ke Bali oleh korban.
R yang kini sudah berstatus tersangka menyebut pada hari Kamis (23/7/2020) sekitar pukul 17.00 WITA, korban mendatangi kediamannya.
Saat itu keduanya sempat berbicara panjang lebar.
Keduanya lantas cekcok setelah R meminta izin untuk pergi ke Bali selama dua hari, tapi tidak diizinkan oleh korban.
Korban disebut sempat mengancam hendak bunuh diri.
Selain itu, korban juga disebut akan memberi tahu orang tua pelaku kalau dirinya hamil.
"Saat itulah terjadi adu mulut antara tersangka dan korban. Korban sempat mengancam hendak bunuh diri menggunakan sebilah pisau dan mengancam akan memberi tahu orangtua pelaku bahwa korban hamil.
Baca Juga: Ayam Jantannya Berkokok Terlalu Pagi, Mbah Boletti Didenda Rp 2,9 Juta setelah para Tetangga Protes
Tersangka berusaha menenangkan korban," kata Artanto saat rilis kasus di Mapolres Kota Mataram, Jumat (14/8/2020).
Seperti diwartakan Kompas.com, cekcok yang sempat reda kembali memanas setelah orangtua tersangka menelepon dan meminta R pulang ke Janapria, Lombok Tengah.
"Orangtua pelaku menelepon sebanyak tiga kali. Tiga kali juga tersangka R meminta izin kepada korban untuk pulang ke Janapria. Karena tetap tidak diizinkan oleh korban, tersangka menjadi kesal dan capek ketika korban mengancam dengan anak panah," ujar Artanto.
Tersangka emosi dan sempat meminta korban untuk tidak macam-macam.