Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Viral Nenek-nenek Disiksa di Panti Jompo, Sosok Pelaku Penganiayaan Akhirnya Terungkap!

Adrie Saputra - Senin, 10 Agustus 2020 | 11:45
Video yang sedang viral di sosial media
Twitter/@ardi_Riaunew

Video yang sedang viral di sosial media

Suar.ID -Orang yang sudah tua memang memiliki fisik lemah hingga akhirnya para anak muda harus bisa membantu mereka.

Namun masih sering kita jumpai kekerasan terhadap orang lanjut usia, seperti kisah berikut.

Sebuah video yang menunjukkan aksi kekerasan seorang pria terhadap wanita tua di panti jompo menuai kecaman warganet.

Dalam video yang beredar, pria berbaju biru tua itu tampak memarahi seorang nenek yang duduk di lantai.

Pria tersebut terlihat menarik erat kaos bagian belakang sang wanita tua sembari menunjuk-nunjuk wajahnya.

Baca Juga: Sempat Dituding Tinggalkan Jessica Iskandar karena Penyakitnya, Richard Kyle Bongkar Fakta Ini, Raffi Ahmad: Wah, Pasti Tambah Pusing

Wanita tua itupun terlihat ketakutan.

Ia pun sontak menutup wajahnya ketika tangan pria tersebut mengisyaratkan akan memukulnya.

Dengan tega, sang pria benar-benar mendarat pukulan di kepala wanita tua tersebut sebanyak tiga kali.

Video berdurasi 10 detik itu baru-baru ini diunggah oleh akun Twitter @ardi_riauNew, Minggu (2/8/2020).

"Sepertinya ini di Indonesia. Orang tua di panti Jompo disiksa..." tulisnya di Twitter.

Baca Juga: Dijamin Puas di Ranjang, Ini 5 Posisi Berhubungan Intim yang Bisa Bikin Tubuh Sehat

Viral video seorang pria memukuli wanita tua di sebuah panti jompo.

Viral video seorang pria memukuli wanita tua di sebuah panti jompo.

Unggahannya tersebut lantas menuai banyak respons warganet.

Kecaman terhadap pria yang menyiksa wanita tua itu pun membanjiri kolom komentar.

Hingga Senin (3/8/2020) siang, unggahan tersebut telah dibagikan 33 kali dan disukai 28 orang.

Fakta di Balik Video Viral

Menurut penulusuran Tribunnews.com pada Senin siang, diketahui kejadian dalam video tersebut terjadi pada empat tahun silam.

Kejadiannya pun bukan di Indonesia, melainkan di Klebang Besar, Melaka, Malaysia.

Dikutip dari malaysiakini.com, video yang menayangkan seorang pria memukuli wanita tua di panti jompo itu sempat viral pada Oktober 2016 silam.

Dalam empat jam setelah video diunggah di Facebook, video itu telah ditayangkan 350.000 kali.

Video itu pun mengundang kemarahan para warganet pada saat itu.

Ketua Menteri Malaka Idris Haron lantas memberikan tanggapannya terkait video viral tersebut.

Baca Juga: Hati Jessica Iskandar Merintih saat Anaknya Kehilangan Sosok 'Ayah': Aku akan Manggil Uncle Richard Lagi ya Mom

Idris mengklaim, dirinya mengenal sosok pria dalam video.

Ia pun mengutuk tindakan pria tersebut.

“Saya kenal penjaga pribadi dan saya tidak pernah membayangkan dia akan memperlakukan orang tua dengan cara yang keras.

"Saya ingin ada tindakan terhadap petugas karena melakukan ini pada warga negara senior yang tidak berdaya," katanya, seperti yang diberitakan malaysiakini.com pada 5 Oktober 2016 silam.

Idris juga menginstruksikan Departemen Kesejahteraan Negara untuk meninjau semua rumah pribadi untuk memastikan bahwa mereka mematuhi peraturan.

Pelaku Diproses Hukum

Setelah itu, petugas panti jompo yang menganiaya wanita tua tersebut, M Sehgar, akhirnya diproses hukum.

Dilansir dari artikel malaysiakini.com, yang dipublikasikan pada 10 Oktober 2020, petugas tersebut didenda total RM 4.000 (Rp 13 juta) oleh Pengadilan Magistrate di Malaka.

Hakim Analia Kamaruddin mendenda M Sehgar RM 2.000 dan penjara 12 bulan karena menyebabkan cedera.

Sementara itu, denda RM 2.000 lainnya dan penjara tiga bulan dikarena gagal mendaftarkan panti ke pusat.

Baca Juga: Atta Halilintar Sudah Bertekad Temui Krisdayanti, Aurel Malah Jawab Begini saat Ditanya Siapa yang Akan Temani di Pelaminan, Ashanty atau KD?

Sehgar mengaku bersalah atas dua tuduhan terhadapnya.

Yang pertama, ia didakwa menyakiti Wong Yoke Chan di panti jompo yang berlokasi di Jalan Klebang Besar di Malaka pada pukul 15:00 pada 18 Agustus 2016.

Tuduhan tersebut, berdasarkan Bagian 323 KUHP, mengatur hukuman penjara hingga satu tahun, atau denda hingga RM 2.000, atau keduanya, jika terbukti bersalah.

Tuduhan kedua adalah karena gagal mendaftarkan rumah, sebuah pelanggaran berdasarkan Bagian 5 (2) dari Care Centers Act 1993, yang memberikan hukuman penjara hingga dua tahun, atau didenda hingga RM 10.000, atau keduanya, jika terbukti bersalah.

Penuntutan diwakili oleh petugas penuntut Nora Yaacob, sedangkan Sehgar tidak terwakili.

Diketahui, polisi menangkapnya setelah sebuah video yang menunjukkan seorang wanita tua yang diserang menjadi viral di media sosial.

Artikel ini telah tayang di Intisari dengan judulHeboh Video Pria Siksa Wanita Tua di Panti Jompo, Fakta yang Sebenarnya Terungkap.

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x