Yang pertama, ia didakwa menyakiti Wong Yoke Chan di panti jompo yang berlokasi di Jalan Klebang Besar di Malaka pada pukul 15:00 pada 18 Agustus 2016.
Tuduhan tersebut, berdasarkan Bagian 323 KUHP, mengatur hukuman penjara hingga satu tahun, atau denda hingga RM 2.000, atau keduanya, jika terbukti bersalah.
Tuduhan kedua adalah karena gagal mendaftarkan rumah, sebuah pelanggaran berdasarkan Bagian 5 (2) dari Care Centers Act 1993, yang memberikan hukuman penjara hingga dua tahun, atau didenda hingga RM 10.000, atau keduanya, jika terbukti bersalah.
Penuntutan diwakili oleh petugas penuntut Nora Yaacob, sedangkan Sehgar tidak terwakili.
Diketahui, polisi menangkapnya setelah sebuah video yang menunjukkan seorang wanita tua yang diserang menjadi viral di media sosial.
Artikel ini telah tayang di Intisari dengan judulHeboh Video Pria Siksa Wanita Tua di Panti Jompo, Fakta yang Sebenarnya Terungkap.