Idris mengklaim, dirinya mengenal sosok pria dalam video.
Ia pun mengutuk tindakan pria tersebut.
“Saya kenal penjaga pribadi dan saya tidak pernah membayangkan dia akan memperlakukan orang tua dengan cara yang keras.
"Saya ingin ada tindakan terhadap petugas karena melakukan ini pada warga negara senior yang tidak berdaya," katanya, seperti yang diberitakan malaysiakini.com pada 5 Oktober 2016 silam.
Idris juga menginstruksikan Departemen Kesejahteraan Negara untuk meninjau semua rumah pribadi untuk memastikan bahwa mereka mematuhi peraturan.
Pelaku Diproses Hukum
Setelah itu, petugas panti jompo yang menganiaya wanita tua tersebut, M Sehgar, akhirnya diproses hukum.
Dilansir dari artikel malaysiakini.com, yang dipublikasikan pada 10 Oktober 2020, petugas tersebut didenda total RM 4.000 (Rp 13 juta) oleh Pengadilan Magistrate di Malaka.
Hakim Analia Kamaruddin mendenda M Sehgar RM 2.000 dan penjara 12 bulan karena menyebabkan cedera.
Sementara itu, denda RM 2.000 lainnya dan penjara tiga bulan dikarena gagal mendaftarkan panti ke pusat.
Sehgar mengaku bersalah atas dua tuduhan terhadapnya.