Kemudian Ho yang diwakili oleh Chia Kok Seng dari kantor hukum KSCGP Juris harus membayar uang jaminan 70.000 dollar Singapura. Keduanya harus menyerahkan paspor mereka.
Dalam keterangannya ke Straits Times pada Rabu (5/8/2020) Kris Wiluan membantah tuduhan tersebut.
"Saya sangat kecewa dengan tuduhan ini. Karena saham itu undervalued, maksud saya untuk membantu pemegang saham publik lebih kecil yang sudah membeli saham KS dengan dana pribadi mereka." ungkap Kris Wiluan.
Menurut Kris Wiluan , pembelian saham KS Energy dilakukan dengan transparansi tertinggi.
"Saya tidak pernah bermaksud membuat transaksi perdagangan yang salah atau kecurangan pasar, dan selalu mematuhi aturan hukum," jelas Kris Wiluan .
Kris Wiluan juga menegaskan, transaksi saham tersebut berlangsung sesuai aturan yang ada.
"Semua pembelian saham saya di KS Energy dibeberkan pada saat transaksi dan diumumkan secara publik ke SGX (Singapore Exchange)," kata Kris Wiluan.
Kris Wiluan juga membantah bahwa ia telah mendapatkan keuntungan dari transaksi saham tersebut.
"Saya belum menjual saham yang dibeli dan belum mendapat untung dari transaksi-transaksi ini," ujar Kris Wiluan.
Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judulEks orang terkaya ke-40 RI terancam 7 tahun penjara di Singapura, ini perkaranya.