Suar.ID -Kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang dilakukan oleh Jerinx terus berlanjut.
Polda Bali sedang menindaklanjuti kasus yang melibatkan Drummer Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Asina alias Jerinx.
Pihak Polda Bali kini menunggu kedatangan Jerinx pada panggilan kedua.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho mengungkapkan, sudah mengirim surat panggilan kedua kepada Jerink untuk diminta datang ke Polda Bali, Kamis (6/8/2020) hari ini.
Yuliar menjelaskan, Polda Bali tetap akan menindaklanjuti laporan dari IDI Bali ini.
Sebab, dari saksi-saksi dan pelapor sudah diperiksa.
Bahkan, Polda Bali sudah meminta penjelasan terhadap para ahli bahasa.
Dari keterangan ahli bahasa, disebut bahwa postingan Jerinx memang mengarah ke ujaran kebencian.
Itu sebabnya, Yuliar menilai pemanggilan Jerinx harus dilakukan untuk dimintai keterangan apa sebetulnya maksud dari postingan-postingan yang diunggah sang drummerdi akun media sosialnya.
"Kami tetap pakai asas praduga tak bersalah."
"Belum tentu juga Jerinx salah, kan gitu,"
"Tapi kan kami sudah minta keterangan saksi, keterangan dokter dan ahli bahasa, dia saja yang belum," ucap Yuliar.
Seperti diketahui IDI Bali telah melaporkan Jerinx ke Polda Bali menyusul postingan di akun instagramnya @jrxsid yang dianggap mencemarkan nama baik IDI.
“Itu terkait ujaran kebencian dan pencemaran nama baik di media sosial dia,” kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Syamsi, saat dikonfirmasi Tribun Bali, Selasa (4/8/2020).
Syamsi menjelaskan, postingan media sosial Jerinx yang dipermasalahkan oleh IDI, yakni tentang tuduhan bahwa IDI dan rumah sakit sebagai “kacung” World Health Organization (WHO) dan menuliskan kepanjangan IDI menjadi Ikatan Drakor Indonesia.
Laporan ini sebetulnya sudah dilakukan sejak 16 Juni 2020.
Selama ini, Polda Bali sudah memeriksa saksi-saksi, termasuk Ketua IDI Bali serta sejumlah ahli.
Terkait laporan ini, Jerink diduga melanggar pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(Tribun Bali)