Yan Budi membenarkan bahwa VS diamankan di sebuah hotel berbintang di Bandar Lampung bersama dua orang lain, yakni I alias MAZ dan MN.
"Dugaannya adalah prostitusi online, tapi kami masih dalami 1 x 24 jam untuk melihat tindak pidananya," kata Yan Budi.
Untuk sementara, VS, I alias MAZ, dan MN masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung menyita uang sebanyak Rp 30 juta dari kamar hotel tempat artis VS menginap.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Yan Budi Jaya mengatakan, dari penangkapan yang dilakukan pada Selasa (28/7/2020) malam, pihaknya menyita uang sebanyak Rp 30 juta.
"Barang bukti yang diamankan uang sebesar Rp 30 juta," kata Yan Budi di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (29/7/2020).
Uang Rp30 juta tersebut berupa uang tunai sebanyak Rp 15 juta dan transfer rekening sebesar Rp 15 juta.
Diduga uang itu adalah pembayaran atas praktik prostitusi online atau prostitusi daring yang dilakukan oleh artis VS.
"Dugaan sementara memang adalah prostitusi online. Namun kita ada waktu 1 kali 24 jam untuk melihat tindak pidananya. Rekan-rekan silahkan tunggu, kami sedang gelar perkara," kata Yan Budi.
Terkait pemesan, Yan Budi hanya memberikan informasi seseorang berinial S.