Menurut Badar, munaslub tersebut sah, karena memenuhi syarat dua per tiga pengurus dari seluruh daerah.
Menkumham Yasonna mengatakan, Kemenkumham pada prinsipnya menyambut baik semua agenda partai politik selama sesuai aturan berlaku, menjaga persatuan, membawa manfaat untuk masyarakat, dan bekerja sama memajukan Indonesia.
"Kami menyambut positif selama itu dilakukan sesuai AD/ART," ujar Menteri Yasonna Laoly, didampingi Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar.
Kepada Menkumham, Badar juga menyampaikan alasan digelarnya Munaslub Partai Berkarya.
Dia mengatakan kegiatan tersebut terselenggara atas desakan mayoritas pengurus serta kader di pusat hingga daerah.
"Pengurus di daerah meminta ada evaluasi setelah Pemilu 2019,"
"Secara lisan dan tertulis sudah berkali-kali disampaikan ke DPP, tapi belum terlaksana, sehingga titik puncaknya adalah munaslub kemarin, sebagai forum tertinggi untuk ambil keputusan," kata Badar.
"Keberadaan Partai Berkarya, walau baru, Pemilu 2019 sudah menghasilkan beberapa anggota dewan di daerah."
"Kami berharap bisa lanjut ke Pemilu 2024, sehingga untuk melangkah ke depan perlu ada perubahan AD/ART dan perubahan pengurus agar kita sudah siap untuk Pemilu 2024," ujarnya lagi.