"Jadi, pernyataan mereka bahwa melakukan saat mabuk, itu hanya mencari alasan pembenaran," ungkapnya.
Diketahui, hubungan terlarang antara TP dan RT terbongkar pada Minggu (19/7/2020) malam.
Suami RT Pasrah
Masih mengutip Kompas.com, penyelidikan terhadap kasus inses TP dan RT tak akan dilanjutkan.
Pasalnya, Elia mengatakan pihaknya sudah ada kesepakatan dengan kecamatan wilayah TP dan RT tinggal.
Meski penyelidikan tak dilanjutkan, TP dan RT tak lagi bisa kembali ke rumah karena warga setempat enggan menerima mereka.
"Sudah ada kesepakatan dengan pihak pemerintah kecamatan, di mana ibu dan anaknya tidak bisa tinggal lagi di kampungnya itu," jelas Elia.
Camat wilayah tempat tinggal TP dan RT menjelaskan ada pilihan yang ditawarkan pada keduanya.
"Ada opsi yang ditawarkan, kebetulan pelaku laki-laki besar dan tumbuh di kampung halaman sang ayah."
"Begitu juga dengan pelaku perempuan ada keluarga di luar Bitung, nantinya akan berproses lebih lanjut," terang Camat Posumah, dilansir Tribun Manado.
Sementara itu, suami RT sekaligus ayah TP, menyerahkan sepenuhnya kasus ini pada pemerintah setempat dan pihak kepolisian.
Hal ini disampaikan suami RT melalui sambungan telepon.