Herman mengatakan, para nelayan sebenarnya sudah mengadukan hal ini kepada pemerintah.
Namun pada kenyataannya kapal cantrang ini tetap juga beroperasi di Laut Natuna.
"Tadi kami juga menginformasikan ke Bu Susi melalui pesan WhatsApp, namun belum direspons. Mungkin karena Bu Susi sedang sibuk," kata Herman.
Herman mengatakan, pada dasarnya para nelayan tidak mempermasalahkan apabila kapal cantrang ini beroperasi di atas 50 mil laut.
Sebab nelayan Natuna rata-rata mencari ikan menggunakan kapal kecil atau kapal 5 GT.
Menurut Herman, nelayan Natuna merupakan nelayan sepenuhnya tanpa pekerjaan sampingan.
Berbeda dengan nelayan yang ada di kapal cantrang, yang memiliki cukong atau pemilik kapal.
"Kenapa kami menolak, karena nelayan Pantura tidak seperti kami nelayan Natuna yang merupakan nelayan mandiri," kata Herman.
Herman mengatakan, nelayan Natuna tidak saja sebagai pemilik kapal dan pemilik alat tangkap sendiri, untuk proses menjual hasil laut juga dilakukan sendiri.
Hal itu yang menyebabkan harga jualnya cukup tinggi, karena ikan yang dijual murni ikan langsung dari tangkapan saat itu juga.