Follow Us

Inilah Syarat dan Dokumen Penumpang Kapal Pelni yang Wajib DImiliki di Masa New Normal

Ervananto Ekadilla - Kamis, 09 Juli 2020 | 21:00
Begini persyaratan penumpang Kapal Pelni di era new normal.
Tribun Travel

Begini persyaratan penumpang Kapal Pelni di era new normal.

Suar.ID - Saat ini beberapa daerah di Indonesia sudah melaksankan new normal.

Segala aktifitas yang dahulu dilakukan kini akan mulai berjalan seperti biasanya, namun memerhatikan protokol kesehatan.

PT. Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) mematuhi pelaksanaan skenario new normal pada kegiatan operasional dengan memerhatikan protokol Covid-19.

Melalui rilis yang diterima Kompas.com, Kepala Kesekretariatan Pelni Yahya Kuncoro mengatakan, pihaknya sudah memiliki skenario dan siap diterapkan di atas kapal.

Baca Juga: Begini Tips Aman Berbelanja agar tak Tertular Covid-19 di Masa New Normal

Adapun protokol diterapkan kepada para kru, proses embarkasi dan debarkasi, layanan makan minum, serta protokol terhadap beberapa penggunaan fasilitas di kapal.

"Berkenaan dengan protokol kesehatan, kami akan lakukan rapid test kepada ABK (anak buah kapal) maupun mitra yang akan bertugas di atas kapal untuk memastikan kondisi kesehatannya layak untuk bertugas," kata Yahya.

"Faktor kesehatan, kenyamanan, dan keamanan dalam pelayaran adalah prioritas utama kami," lanjutnya.

Ia menambahkan, selain menjaga kebersihan serta menerapkan physical dan social distancing, Manajemen juga menyusun strategi guna melindungi seluruh kru kapal serta penumpang.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Perguruan Tinggi Out of the Box di Tengah Pandemi: Kuliah Daring sudah jadi New Normal, bahkan Next Normal

Strateginya mulai dari pembatasan penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas, penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap bagi kru kapal, hingga membatasi interaksi atau pertemuan fisik dengan penumpang.

"Selain terus mensuplai kebutuhan multivitamin, mulai saat ini kru kapal yang bertugas juga telah dilengkapi dengan APD mulai dari penutup kepala (face shield), sarung tangan, baju, hingga penutup sepatu," ujarnya.

"Dengan adanya kelengkapan tersebut, diharapkan dapat semakin menimbulkan rasa aman dan nyaman baik kepada kru yang bertugas maupun penumpang yang berlayar besama kami," tambah dia.

Facebook Pelni

Baca Juga: Mau Mengadakan Resepsi Pernikahan di Tengah Pandemi? Bisa! Begini Protokolnya di Era New Normal

Terkait penjualan tiket, ia menerangkan masyarakat dapat membelinya melalui loket di kantor cabang.

"Untuk penjualan tiket, kami lakukan melalui loket yang berada di kantor cabang."

"Hal tersebut untuk memastikan bahwa penumpang yang akan pergi telah memiliki dokumen yang dibutuhkan dan sesuai dengan persyaratan yang ada," ungkap Yahya.

Baca Juga: Rata-rata Pertambahan Kasus Covid-19 di Era New Normal Mencapai 1000 per Hari, Presiden Jokowi Minta Pemerintah Daerah untuk tidak Memaksakan Kenormalan Baru: Setiap Kita Membuat Kebijakan, Tolong Data Sains Dipakai!

Apa saja dokumen yang diperlukan untuk naik kapal Pelni?

Yahya menjelaskan, pada era new normal, calon penumpang wajib menyertakan dokumen pelengkap untuk dapat diizinkan bepergian menggunakan kapal PELNI.

Dokumen yang diperlukan untuk melakukan perjalanan bersama kapal PELNI antara lain menunjukan surat hasil rapid test ataupun swab yang menunjukkan hasil non-reaktif atau negatif Covid-19, Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau ID sah lainnya, dan memiliki surat keterangan atau surat tugas.

Ia menambahkan, dengan diterapkanya fase new normal ini, Pelni berharap dapat menggerakkan kembali perekonomian nasional dan mendukung program strategis Pemerintah dalam hal pelaksanaan transportasi bagi publik.

Kompas.com

Baca Juga: Akhirnya, Mendikbud Nadiem Makarim Mengumumkan Hari Pertama Sekolah Tatap Muka untuk SD, SMP dan SMA

Pelni sebagai Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak pada bidang transportasi laut, hingga saat ini telah mengoperasikan sebanyak 26 kapal penumpang dan menyinggahi 83 pelabuhan serta melayani 1.100 ruas.

Selain angkutan penumpang, Pelni juga melayani 45 trayek kapal perintis yang menjadi sarana aksesibilitas bagi mobilitas penduduk di daerah T3P dimana kapal perintis menyinggahi 275 pelabuhan dengan 3.739 ruas.

Pelni juga mengoperasikan sebanyak 20 kapal Rede.

Sementara pada pelayanan bisnis logistik, kini Pelni mengoperasikan empat kapal barang, delapan kapal tol laut serta satu kapal khusus ternak. (Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seperti Apa Protokol New Normal Operasional Kapal Pelni?"

Source : Kompas.com

Editor : Suar

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular