Follow Us

Inilah Syarat dan Dokumen Penumpang Kapal Pelni yang Wajib DImiliki di Masa New Normal

Ervananto Ekadilla - Kamis, 09 Juli 2020 | 21:00
Begini persyaratan penumpang Kapal Pelni di era new normal.
Tribun Travel

Begini persyaratan penumpang Kapal Pelni di era new normal.

"Selain terus mensuplai kebutuhan multivitamin, mulai saat ini kru kapal yang bertugas juga telah dilengkapi dengan APD mulai dari penutup kepala (face shield), sarung tangan, baju, hingga penutup sepatu," ujarnya.

"Dengan adanya kelengkapan tersebut, diharapkan dapat semakin menimbulkan rasa aman dan nyaman baik kepada kru yang bertugas maupun penumpang yang berlayar besama kami," tambah dia.

Facebook Pelni

Baca Juga: Mau Mengadakan Resepsi Pernikahan di Tengah Pandemi? Bisa! Begini Protokolnya di Era New Normal

Terkait penjualan tiket, ia menerangkan masyarakat dapat membelinya melalui loket di kantor cabang.

"Untuk penjualan tiket, kami lakukan melalui loket yang berada di kantor cabang."

"Hal tersebut untuk memastikan bahwa penumpang yang akan pergi telah memiliki dokumen yang dibutuhkan dan sesuai dengan persyaratan yang ada," ungkap Yahya.

Baca Juga: Rata-rata Pertambahan Kasus Covid-19 di Era New Normal Mencapai 1000 per Hari, Presiden Jokowi Minta Pemerintah Daerah untuk tidak Memaksakan Kenormalan Baru: Setiap Kita Membuat Kebijakan, Tolong Data Sains Dipakai!

Apa saja dokumen yang diperlukan untuk naik kapal Pelni?

Yahya menjelaskan, pada era new normal, calon penumpang wajib menyertakan dokumen pelengkap untuk dapat diizinkan bepergian menggunakan kapal PELNI.

Dokumen yang diperlukan untuk melakukan perjalanan bersama kapal PELNI antara lain menunjukan surat hasil rapid test ataupun swab yang menunjukkan hasil non-reaktif atau negatif Covid-19, Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau ID sah lainnya, dan memiliki surat keterangan atau surat tugas.

Ia menambahkan, dengan diterapkanya fase new normal ini, Pelni berharap dapat menggerakkan kembali perekonomian nasional dan mendukung program strategis Pemerintah dalam hal pelaksanaan transportasi bagi publik.

Halaman Selanjutnya

Kompas.com

Source : Kompas.com

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest