Follow Us

Inilah Syarat dan Dokumen Penumpang Kapal Pelni yang Wajib DImiliki di Masa New Normal

Ervananto Ekadilla - Kamis, 09 Juli 2020 | 21:00
Begini persyaratan penumpang Kapal Pelni di era new normal.
Tribun Travel

Begini persyaratan penumpang Kapal Pelni di era new normal.

Kompas.com

Baca Juga: Akhirnya, Mendikbud Nadiem Makarim Mengumumkan Hari Pertama Sekolah Tatap Muka untuk SD, SMP dan SMA

Pelni sebagai Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak pada bidang transportasi laut, hingga saat ini telah mengoperasikan sebanyak 26 kapal penumpang dan menyinggahi 83 pelabuhan serta melayani 1.100 ruas.

Selain angkutan penumpang, Pelni juga melayani 45 trayek kapal perintis yang menjadi sarana aksesibilitas bagi mobilitas penduduk di daerah T3P dimana kapal perintis menyinggahi 275 pelabuhan dengan 3.739 ruas.

Pelni juga mengoperasikan sebanyak 20 kapal Rede.

Sementara pada pelayanan bisnis logistik, kini Pelni mengoperasikan empat kapal barang, delapan kapal tol laut serta satu kapal khusus ternak. (Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seperti Apa Protokol New Normal Operasional Kapal Pelni?"

Source : Kompas.com

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest