"Kalau sudah cerai, kok cerainya dua kali oleh Pengadilan," jelasnya.
"Jadi artinya, kan isbat minta disahkan perkawinannya lalu diceraikan langsung kan," tambahnya.
Sehingga, Uus menganggap gugatan Nikita Mirzani meminta permohonan pernikahan disahkan dan terus diceraikan, membuat Dipo Latief tidak setuju.
"Menurut dia (Dipo) perkawinan itu kan waktu itu kan dibawah tangan, sudah bercerai di bawah tangan, menrut versi pak Dipo, sehingga dia keberatan, seharusnya negara tidak boleh mengintervensi," katanya.
Lebih lanjut, Uus menegaskan bahwa inti yang paling memberatkan Dipo Latief adalah pernikahan sirinya disahkan Pengadilan dan kemudian diceraikan secara agama dan hukum.
"Intinya cukup talak secara agama saja, tapi kita serahkan ke Mahkamah Agung untuk memutuskan seperti apa."
"Pak Dipo berharap kasasinya dikabulkan Mahkamah Agung," ujar Uus.
Nikita Mirzani dinikahi siri Dipo Latief di sebuah tempat yang berada di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 18 Februari 2018.
Pernikahan siri mereka hanya bertahan enam bulan.