Suar.ID -Sengketa merek di bisnis kuliner ayam geprek antara presenter Ruben Onsu dengan PT. Ayam Geprek Benny Sujono menurut informasi tidak hanya sekadar soal saling klaim nama Bensu sebagai merek dagang usaha mereka.
Muncul dugaan baru bahwa Ruben Onsu sebelumnya menempatkan karyawannya bekerja di PT. Ayam Geprek Sujono demi mendapatkan resep pembuatan ayam geprek tersebut.
Dalam pokok perkara salinan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam laman resmi Mahkamah Agung (MA), muncul dugaan bahwa Ruben Onsu sudah mencuri resep masakan bisnis kuliner "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr" milik PT. Ayam Geprek Benny Sujono.
Dalam salinan putusan tersebut dituliskan, Ruben melalui adiknya Jordi Onsu meminta PT. Ayam Geprek Benny Sujono mempekerjakan seorang karyawannya di bagian dapur PT. Ayam Geprek Benny Sujono sebagai quality control.
Baca Juga: Ruben Onsu Diberi 2 Solusi dari I Am Geprek Bensu setelah Kalah dalam Sengketa Merk Dagang
Sekedar informasi, Jordi sempat bergabung di perusahaan kuliner tersebut sebagai manajer operasional.
Sedangkan, sang kakak merupakan duta promosi atau ambassador perusahaan kala itu.
"Jordi Onsu meminta agar satu orang karyawannya dapat dipekerjakan di bagian dapur atau sebagai quality control dari bisnis makanan merek " I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr"," bunyi keterangan dalam salinan putusan tersebut yang dikutip Tribunnews.com, Jumat (12/6/2020).
Muncul dugaan bahwa saat mempekerjakan karyawan tersebut diduga untuk mengetahui resep dan cara memasak menu utama usaha kuliner "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr" yang mulai digemari masyarakat.
Sebab, pada Juli 2017, Jordi menarik kembali karyawannya.
"Patut diduga, dipekerjakannya karyawan di bagian dapur atau sebagai quality control adalah untuk mengetahui formula ataupun resep dan cara memasak menu makanan dari bisnis makanan "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr" yang sangat digemari oleh masyarakat luas di Indonesia," lanjutan salinan putusan itu pada bagian pokok perkara.
Kemudian pada bukan Agustus 2017, Ruben Onsu membuka sebuah usaha kuliner bernama "Ayam Geprek Bensu" yang memiliki kesamaan jenis makanan, logo, dekorasi ruangan, susunan kata, susunan gambar dengan usaha kuliner "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr".
Setelah membuka usahanya sendiri, pada Mei 2018, Ruben mengajukan permohonan penetapan nama merek 'Bensu' sebagai singkatan namanya Ruben Samuel Onsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor 384/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel.
Baca Juga: Psikolog Peringatkan Ruben Onsu tentang Emosi Negatif di Dalam Betrand Peto yang belum Ini Ngamuk
Tak sampai di situ, setahun berselang yakni pada Agustus 2019, Ruben mengajukan gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri yang teregister dengan Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam gugatannya Ruben mengklaim dirinya sebagai pemilik hak dan pendaftar pertama merk 'Bensu' yang digunakan dalam usaha bisnis kulinernya dan beberapa bisnis lain.
Akan tetapi dalam persidangan yang digelar 13 Januari 2020, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa PT. Ayam Geprek Benny Sujono adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr".
"Dalam pokok perkara: Menolak Gugatan Penggugat Ruben Samuel Onsu tersebut untuk seluruhnya," bunyi putusan yang dikutip dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.
Hakim juga meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, dan Direktorat Merk dan Indikasi Geografis untuk membatalkan merek-merek atas nama Ruben Samuel Onsu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek.
Bahkan dari hasil putusan tersebut, suami dari Sarwendah itu juga diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp 1.911.000,00.
Pada 23 April 2020, Ruben Onsu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengajuan kasasi tersebut terdaftar dengan nomor register 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020.
Namun, lagi-lagi Ruben Onsu harus menerima kenyataan pahit, pengajuan kasasinya ditolak pada 20 Mei 2020.
Karena itu, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah berkekuatan hukum yang sah.
(Tribunnews)