Pada 23 April 2020, Ruben Onsu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengajuan kasasi tersebut terdaftar dengan nomor register 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020.
Namun, lagi-lagi Ruben Onsu harus menerima kenyataan pahit, pengajuan kasasinya ditolak pada 20 Mei 2020.
Karena itu, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah berkekuatan hukum yang sah.
(Tribunnews)