Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sedikit Demi Sedikit Terbongkar, Sosok di Bagian Dapur Ini Diduga Dipakai Ruben Onsu untuk Mendapatkan Resep di I am Geprek Benny Sujono

Ervananto Ekadilla - Minggu, 14 Juni 2020 | 18:00
Ruben Onsu perintahkan sosok ini untuk mengambil resep rahasia di bisnis kuliner milik Benny Sujono.
Pusat Waralaba

Ruben Onsu perintahkan sosok ini untuk mengambil resep rahasia di bisnis kuliner milik Benny Sujono.

"Patut diduga, dipekerjakannya karyawan di bagian dapur atau sebagai quality control adalah untuk mengetahui formula ataupun resep dan cara memasak menu makanan dari bisnis makanan "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr" yang sangat digemari oleh masyarakat luas di Indonesia," lanjutan salinan putusan itu pada bagian pokok perkara.

Kemudian pada bukan Agustus 2017, Ruben Onsu membuka sebuah usaha kuliner bernama "Ayam Geprek Bensu" yang memiliki kesamaan jenis makanan, logo, dekorasi ruangan, susunan kata, susunan gambar dengan usaha kuliner "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr".

Setelah membuka usahanya sendiri, pada Mei 2018, Ruben mengajukan permohonan penetapan nama merek 'Bensu' sebagai singkatan namanya Ruben Samuel Onsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor 384/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel.

Tangkap layar Youtube KH Infotainment

Baca Juga: Psikolog Peringatkan Ruben Onsu tentang Emosi Negatif di Dalam Betrand Peto yang belum Ini Ngamuk

Tak sampai di situ, setahun berselang yakni pada Agustus 2019, Ruben mengajukan gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri yang teregister dengan Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam gugatannya Ruben mengklaim dirinya sebagai pemilik hak dan pendaftar pertama merk 'Bensu' yang digunakan dalam usaha bisnis kulinernya dan beberapa bisnis lain.

Akan tetapi dalam persidangan yang digelar 13 Januari 2020, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa PT. Ayam Geprek Benny Sujono adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr".

"Dalam pokok perkara: Menolak Gugatan Penggugat Ruben Samuel Onsu tersebut untuk seluruhnya," bunyi putusan yang dikutip dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.

Baca Juga: Merasa Bersalah dan Khawatir, Betrand Peto Menangis dan Minta Maaf kepada Ruben Onsu: Thank You, Ayah, Sudah Kasih Onyo yang Terbaik

Hakim juga meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, dan Direktorat Merk dan Indikasi Geografis untuk membatalkan merek-merek atas nama Ruben Samuel Onsu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek.

Bahkan dari hasil putusan tersebut, suami dari Sarwendah itu juga diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp 1.911.000,00.

Source : Tribunnews

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x