Atau setara dengan Rp 156 juta jika dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah.
Nahas, saat melakukan aksinya, WNI wanita ini tidak sadar bila aksi pencuriannya sempat terekam kamera CCTV.
Begitu pula dengan wajahnya yang sudah terpampang jelas dalam tayangan CCTV.
Setelah mendapatkan laporan pencurian, pihak kepolisian Melbourne pun langsung melakukan pengejaran.
Tepat pada Minggu (7/6/2020), WNI wanita ini ditangkap pihak kepolisian di Bandara Melbourne.
Rupanya ia sempat berniat untuk kabur dan pulang ke Tanah Air.
Selain mencuri tas mewah, WNI wanita ini juga kedapatan menggondol pakaian mewah dan beberapa barang lainnya.
Total harga barang-barang yang diduga berhasil ia curi mencapai 50 ribu dollar AS (setara dengan Rp 700 juta).
Polisi kemudian mengeksekusi surat perintah penggeledahan di Carlton dan menemukan beberapa gadget lainnya.
WNI wanita itu kemudian didakwa dengan pasal pencurian dan ditebus dengan uang jaminan.