Ia mengatakan diperlukan kapasitor untuk menyimpan dan menstabilkan tegangan listrik tersebut.
Kapasitor sendiri menghasilkan daya reaktif (kVarh) yang biayanya berbeda dengan tarif listrik pada umumnya, yakni kWh.
"Berdasarkan tarif pemerintah, itu ada selisih yang ditetapkan yang harus dibayar kompensasi," ujar Bob dalam sebuah diskusi virtual, Kamis (11/6/2020).
Lebih lanjut Bob menyebutkan, kapasitor yang dimiliki oleh Teguh mengalami kerusakan.
Sehingga, mengakibatkan adanya kebocoran daya kVarh.
"Pada saat itu alat kompesasinya rusak. dia enggak sadar rusak," katanya.
Bocornya kVarh mengakibatkan adanya melonjaknya tagihan yang perlu dibayarkan Teguh.
Dengan demikian, Bob menegaskan, Teguh tetap diwajibkan untuk membayar tagihan yang telah dikeluarkan pihaknya.
"Pemilik sendiri sudah klarifikasi."
"Walaupun begitu tetap kita berikan solusi. Harus bayar. Kehidupan jalan terus," ucapnya.
Sebelumnya, Teguh juga sudah mengakui adanya kebocoran disebabkan alat berupa kapasitor yang sudah rusak dan tidak berfungsi.