Suar.ID - Pembahasan kenaikan gaji pimpinan KPK kembali bergulir.Sebagaimana diketahui, pihak KPK telah melakukan rapat dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 29 Mei 2020 lalu.Lantas, sebenarnya berapa gaji pimpinan KPK yang dinakhodai Firli Bahuri sebagai ketua dan empat wakilnya, Alexander Marwata, Nawawi Pomolongo, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron?
Baca Juga: Betrand Peto Ambil Uang Sebesar Rp 500 Ribu Langsung dari Dompet Ruben Onsu, Sarwendah: Senang Berbisnis dengan AndaPatut diketahui, aturan mengenai gaji untuk pimpinan KPK yang paling baru termuat pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2015.Terdapat beberapa komponen hak keuangan untuk pimpinan KPK, mulai dari gaji pokok serta berbagai tunjangan.
Tunjangan yang dimaksud meliputi jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa, serta tunjangan hari tua.Untuk jabatan ketua dan wakil ketua pun terdapat perbedaan besaran.Rinciannya yaitu, untuk gaji pokok, ketua KPK mendapatkan Rp5.040.000. Sementara wakil ketua memperoleh Rp4.620.000.
Baca Juga: Jarang Diketahui Keberadaannya, Beginilah Paras Cantik Anak Perawan Didi Kempot yang Punya Kekasih Bukan Orang Sembarangan!Untuk tunjangan jabatan, ketua KPK menerima Rp24.818.000. Sedangkan wakil ketua mendapatkan Rp20.475.000.Tunjangan kehormatan, ketua KPK memperoleh Rp2.396.000. Wakil ketua Rp2.134.000.Tunjangan perumahan, ketua KPK mendapatkan Rp37.750.000. Sementara wakil ketua Rp34.900.000.Tunjangan transportasi ketua KPK memperoleh Rp29.546.000. Wakil ketua mendapatkan Rp27.330.000.Untuk tunjangan asuransi jiwa dan kesehatan besaran yang didapatkan sama antara ketua dan wakil, yakni Rp16.325.000.Terakhir, tunjangan hari tua, ketua KPK mendapatkan Rp8.063.500. Sedangkan wakil ketua menerima Rp6.807.250.Sehingga total Firli Bahuri mengantongi Rp123.938.500. Alexander, Nawawi, Lili, dan Ghufron Rp112.591.250.
Baca Juga: Pisces Ada di Nomor Satu, Inilah Urutan Zodiak Paling Suka Selingkuh
Masih dalam PP tersebut, pimpinan KPK yang melakukan perjalanan dinas baik di dalam negeri maupun di luar negeri juga diberikan biaya perjalanan dinas.Biaya perjalanan dinas dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, komisi antikorupsi tak memiliki inisiatif untuk mengikuti pertemuan dengan Kemenkumham."Pada dasarnya saat ini KPK tidak mengambil inisiatif untuk melakukan pertemuan tersebut, tim di Kesetjenan KPK mengikuti rapat melalui vicon pada tanggal 29 Mei 2020 untuk memenuhi undangan dari Kumham sebelumnya," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (9/6/2020).Ali menyatakan undangan rapat koordinasi penyusunan Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Hak Keuangan Pimpinan KPK tersebut tertanggal 22 Mei 2020 dan ditujukan pada unsur KPK yaitu Sekjen, Karo Hukum, dan Karo SDM.Pihaknya hadir dalam kapasitas untuk menghormati undangan dari Kemenkumham dan menyampaikan arahan pimpinan KPK terkait dengan pembahasan RPP ini.Ali menegaskan pembahasan soal RPP Hak Keuangan Pimpinan KPK ini akan diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah."Untuk menghormati undangan itu, tentu kami hadir dan menyampaikan arahan Pimpinan bahwa pembahasan hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah apakah akan dilanjutkan kembali penyusunannya," kata Ali.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini, Rabu 10 Juni 2020: Virgo Jomblo Punya Kesempatan, Scorpio DilemaPerlu diketahui, saat wacana kenaikan gaji terendus oleh media dan ramai diperbincangkan publik, Ketua KPK Firli Bahuri berjanji akan menghentikan pembahasan kenaikan gajinya.Hal ini karena lembaga antirasuah sampai saat ini masih fokus KPK tengah fokus melakukan pencegahan, koordinasi dan monitoring pengadaan barang dan jasa dalam upaya penanganan Covid-19.“Terkait usulan penyesuaian gaji pimpinan KPK sudah disampaikan atau diajukan oleh pimpinan lama, zaman Pak Agus Rahardjo, jauh sebelum pimpinan periode KPK sekarang, pada 15 Juli 2019. Namun sampai sekarang belum ada info terkini. Jadi kalaupun ada usulan tentang hak keuangan pimpinan KPK, kami seluruh pimpinan meminta dibatalkan dan tidak dibahas,” kata Firli dalam keterangannya, Kamis (2/4/2020).
Pemborosan Anggaran di Tengah PandemiIndonesia Corruption Watch (ICW) menolak rencana kenaikan gaji pimpinan KPK. Diketahui, saat ini pembahasan intensif antara Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan KPK terkait rencana kenaikan gaji pimpinan KPK masih dilakukan.Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyatakan, kenaikkan gaji pimpinan KPK merupakan pemborosan anggaran di tengah pandemi virus corona Covid-19.Selain itu, pembahasan kenaikan gaji pimpinan KPK dengan pihak Kemenkumham bisa menimbulkan potensi kuat terjadinya konflik kepentingan."Pada situasi seperti itu, pimpinan KPK tidak akan dapat menghitung dan memutuskan secara objektif berapa gaji yang mereka layak dapatkan," kata Kurnia dalam keterangannya, Selasa (9/6/2020).Semestinya, menurut Kurnia, sebagai pejabat publik para pimpinan KPK memahami dan menyadari bahwa penanganan wabah Covid-19 di Indonesia membutuhkan alokasi dana yang luar biasa besar.
Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Rupanya Masak Nasi dengan Cara Tak Biasa ini Bisa Kurangi Kalori Hingga 50% Loh!"Sehingga saat ini bukan waktunya untuk memikirkan diri sendiri dengan permintaan kenaikan gaji tersebut," ia menegaskan.Patut diketahui, aturan mengenai gaji untuk pimpinan KPK yang paling baru termuat pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2015.Terdapat beberapa komponen hak keuangan untuk pimpinan KPK, mulai dari gaji pokok serta berbagai tunjangan.Tunjangan yang dimaksud meliputi jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa, serta tunjangan hari tua.Untuk jabatan ketua dan wakil ketua pun terdapat perbedaan besaran.Total ketua KPK menerima gaji sebesar Rp123.938.500. Sementara wakil ketua KPK mendapatkan Rp112.591.250.
Masih dalam PP tersebut, pimpinan KPK yang melakukan perjalanan dinas baik di dalam negeri maupun di luar negeri juga diberikan biaya perjalanan dinas.Biaya perjalanan dinas dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Usulan terkait kenaikan gaji ini berasal dari Pimpinan KPK periode 2015-2019 yang diketuai Agus Rahardjo.Namun, menurut Agus, kenaikan gaji rencananya bukan untuk pimpinan KPK periodenya, melainkan untuk yang akan datang.Saat ini, KPK diketuai oleh Firli Bahuri. Wakilnya ialah Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango.Salah satu pertimbangan usulan kenaikan gaji pimpinan KPK adalah keseimbangan dengan pimpinan lembaga negara lainnya seperti Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) yang menjadi rujukan. (Ilham Rian Pratama)
Baca Juga: Istrinya Baru Saja Jadi Jubir Gugus Tugas Covid-19, Pria ini Ternyata Bukan Sosok Sembarangan, Berdarah Biru dan Punya Sumber Uang yang Berderet-deret Jumlahnya!Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rencana Pimpinan KPK Naik Gaji Tuai Polemik, Berapa Upah yang Kini Didapat Firli Bahuri Dkk?