Follow Us

Setelah Sekian lama, Akhirnya Buronan KPK Nurhadi dan Menantunya Berhasil Ditangkap di Rumah Kawasan Jakarta Selatan, Begini Kronologinya

Ervananto Ekadilla - Selasa, 02 Juni 2020 | 11:45
Nurhadi dan menantunya ditangkap KPK di rumah kawasan Jakarta Selatan.
Tribunnews

Nurhadi dan menantunya ditangkap KPK di rumah kawasan Jakarta Selatan.

Suar.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

Keduanya adalah tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA tahun 2011-2016 dengan total Rp46 miliar.

“Lokasi [penangkapan] pada sebuah rumah di bilangan Jaksel [Jakarta Selatan],” ungkap Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat dimintai konfirmasi, Senin (1/6/2020) dini hari, melansir dari Tribunnews.

Namun Nawawi belum bisa memberitahu lebih detil terkait waktu penangkapan beserta kronologinya.

Baca Juga: Akan Memasuki Lebaran, Pejabat Kemendikbud dan Universitas Negeri Jakarta Terjaring OTT KPK, Modusnya buat THR

Ia hanya mengatakan pergi ke Gedung Merah Putih KPK pada waktu maghrib Senin ini untuk mendengar rencana penangkapan oleh tim penyidik.

“Tadi usai magrib saya diminta teman-teman satgas penyidik untuk ke kantor, berdiskusi rencana penangkapan,” ceritanya.

“Terima kasih dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja sampai berhasil menangkap NHD dan menantunya RH,” Nawawi memungkasi.

Dalam kasus ini, KPK menyangka Nurhadi dan Rezky Herbiyono menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar.

Baca Juga: Tahanan KPK Diperbolehkan Rayakan Lebaran dengan Keluarga Pada Hari Raya Idul Fitri Tapi...

Suap diduga diberikan oleh Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

KPK menyangka Hiendra memberikan uang itu untuk sejumlah kasus perdata yang melibatkan perusahaannya.

Setelah dijadikan tersangka, ketiga orang itu lantas tak kunjung menyerahkan diri.

Akhirnya KPK memasukkan Nurhadi, Rezky, dan Hiendra sebagai daftar pencarian orang (DPO) per 13 Februari 2020. (Tribunnews)

Source : Tribunnews

Editor : Ervananto Ekadilla

Baca Lainnya

Latest