Suar.ID -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011-2016.
Pendalaman dilakukan penyidik dengan memeriksa dua saksi pada Rabu (20/5/2020) kemarin, bertempat di Kantor BPKP Provinsi Jawa Timur.
Dua saksi yang diperiksa yakni Soepriyo Waskito Adi (karyawan swasta) dan David Muljono (karyawan swasta).
Keduanya diperiksa untuk tersangka eks Sekretaris MA, Nurhadi.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan, dari dua saksi tersebut penyidik mencari tahu aset kepunyaan Nurhadi.
"Untuk kedua saksi tersebut, penyidik KPK masih mengkonfirmasi keterangan para saksi mengenai kepemiliksan aset-aset, pertemuan dan komunikasi yang pernah dilakukan dengan tersangka NHD (Nurhadi)," ungkap Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (21/5/2020), melansir dari Tribunnews.
Ali Fikri mengungkapkan, dari dua saksi tersebut penyidik mencari tahu aset kepunyaan Nurhadi.
"Untuk kedua saksi tersebut, penyidik KPK masih mengkonfirmasi keterangan para saksi mengenai kepemiliksan aset-aset, pertemuan dan komunikasi yang pernah dilakukan dengan tersangka NHD (Nurhadi)," ungkap Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (21/5/2020).
Dalam kasus ini, KPK menyangka Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.