Suap diduga diberikan oleh Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
KPK menyangka Hiendra memberikan uang itu untuk sejumlah kasus perdata yang melibatkan perusahaannya.
Hingga sekarang, KPK belum bisa menangkap Nurhadi, Rezky, maupun Hiendra.
Ketiganya dinyatakan masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO) per 13 Februari 2020.
Dalam proses pengejaran para buronan, KPK menggeledah sejumlah aset milik Nurhadi, misalnya rumah mewahnya di kawasan Patal Senayan Nomor 3B dan di Jalan Hang Lekir V Nomor 6, Jakarta Selatan, serta sebuah vila di Ciawi.
(Tribunnews)