Suar.ID - Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Muchlis R. Luddin membeberkan awal mula terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pihaknya dan KPK terhadap pejabat Kemendikbud dan Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Muchlis mengungkapkan awalnya Itjen Kemendikbud dan KPK mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dugaan penyerahan sejumlah uang dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud.
"Awalnya berasal dari laporan masyarakat yang masuk ke Itjen Kemendikbud dan KPK," ujar Muchlis kepada Tribunnews.com, Jumat (22/5/2020).
Setelah mendapatkan laporan, tim dari Irjen Kemendikbud dan KPK melakukan rangkaian kegiatan OTT terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat kasus ini.
"Kemudian (laporan ini) ditindaklanjuti bersama," ucap Muchlis.
Seperti diketahui, KPK bekerja sama dengan Itjen Kemendikbud melakukan kegiatan tangkap tangan pada Rabu (20/5/2020), pukul 11.00 WIB.
"Kegiatan berawal dengan adanya bantuan dan informasi dari pihak Itjen Kemendikbud kepada KPK perihal dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud," ungkap Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto dalam keterangannya, Kamis (21/5/2020).
Selanjutnya, kata Karyoto, tim KPK bersama dengan tim Itjen Kemendikbud menindaklanjuti informasi tersebut dan kemudian diamankan Dwi Achmad Noor (Kabag Kepegawaian UNJ) beserta barang bukti berupa uang sebesar 1.200 dolar AS dan Rp 27.500.000.
Karyoto mengungkapkan Rektor UNJ, Komarudin pada 13 Mei 2020 diduga telah meminta kepada Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang tabungan hari raya (THR) masing-masing Rp 5 juta melalui Dwi Achmad Noor.