"THR tersebut rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud," kata dia.
Kemudian pada 19 Mei 2020 terkumpul uang sebesar Rp 55 juta dari 8 Fakultas, 2 Lembaga Penelitian dan Pascasarjana.
Pada 20 Mei 2020, Dwi Achmad Noor membawa uang Rp37.000.000 ke kantor Kemendikbud, selanjutnya diserahkan kepada Karo SDM Kemendikbud, Diah Ismayanti sebesar Rp 5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud Tatik Supartiah sebesar Rp 2,5 juta serta Parjono dan Tuti (staf SDM Kemendikbud) masing-masing sebesar Rp 1 juta.
"Setelah itu Dwi Achmad Noor diamankan tim KPK dan Itjen Kemendikbud," kata Karyoto.
Selanjutnya KPK melakukan serangkaian permintaan keterangan terhadap 7 orang pada Kamis hari ini.
Mereka antara lain, Komarudin, Dwi Achmad Noor, Sofia Hartati (Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan), Tatik Supartiah, Diah Ismayanti, Dinar Suliya (Staf SDM Kemendikbud), dan Parjono. (Tribunnews)