Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

New Normal Diterapkan, Inilah Aturan Menikah yang Baru, Termasuk Jumlah Tamu Maksmimal yang Boleh Hadir

Rina Wahyuhidayati - Senin, 01 Juni 2020 | 15:30
Rezky Aditya ucap ijab kabul di pernikahannya
Instagram/imagenic

Rezky Aditya ucap ijab kabul di pernikahannya

Suar.ID -New normal akan segera dimulai, penyelenggaraan pernikahan pun juga diberlakukan peraturan baru.

Menteri Agama Fachrul Razi mulai mengeluarkan aturan baru terkait pernikahan.

Fachrul Razi kembali mengeluarkan aturan baru mengenai kegiatan akad nikah saat new normal dilakukan.

Peraturan terkait akad nikah ini terutama ditujukan bagi mereka yang melangsungkan akad di tempat ibadah.

Baca Juga: Bersiap untuk Terapkan New Normal, Ini Jam Pendek Belajar di Sekolah yang Direkomendasikan

Dalam peraturan baru yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.

Jumlah Tamu yang Boleh Hadir saat Akad

Mengutip isi SE Menag Nomor 15 Tahun 2020, disebutkan bahwa penerapan fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuan di rumah ibadah seperti akad pernikahan/perkawinan diberlakukan tambahan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Banyak Masyarakat yang Belum Paham, Dokter Tirta Luruskan Maksud New Normal: Bukan Artian Kita Pasrah

  • Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19
  • Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20 persen dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang
  • Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin
Secara umum, panduan kegiatan keagamaan ini dan kegiatan agama sosial yang diatur dalam surat edaran tersebut tidak hanya didasarkan pada status zona yang berlaku, tetapi juga memerhatikan kasus penularan di lingkungan rumah ibadah.

Ketentuan umum di rumah ibadah

Menurut surat edaran, rumah ibadah dapat menyelenggarakan kegiatan berjamaah atau kolektif jika berada di kawasan atau lingkungan yang aman dari Covid-19.

Source : Tribun Mataram

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x