Karena perbuatannya ini, pelaku pun kini harus berurusan dengan pihak berwajib.
Kini ASN pun menjadi tahanan Polsek Sukoharjo untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Berupaya hilangkan jejak
Pelaku sendiri sebelumnya sempat berupaya menghilangkan jejak ketika mengunggah foto syur kekasihnya ini di Facebook.
Hal ini lantaran pelaku ini mengunggah foto syur tersebut menggunakan akun Facebook milik RA.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir mengungkapkan kalau pelaku ini bisa memposting konten pornografi di media sosial milik korban karena keduanya telah bertukar akun Facebook.
"Antara pelaku dan korban yang berstatus pacaran ini, sebelumnya telah bertukar akun media sosial Facebook," ungkap Musakir.
Karena hal inilah ASN pun bisa membuka dan menggunakan akun Facebook milik korban dan begitu pula sebaliknya.
"Pada hari dan tanggal lupa, pada pertengahan Mei 2020 sekira jam 13.00 WIB, oleh pelaku, screenshootfoto syurkorban diposting ke akun media sosial Facebook milik korban," ungkapnya.