Suar.ID - Seorang remaja di Pringsewu, Lampung belum lama ini ditangkap oleh polisi.
Remaja berusia 15 tahun ini ditangkap karena kasus penyebaran foto syur seorang remaja putri yang tak lain adalah kekasihnya sendiri.
Kekasihnya ini bahkan masih berusia 13 tahun.
Dilansir Tribun Lampung, Kapolsek Sukoharjo, Pringsewu, Lampung, Iptu Musakir mengungkapkan kalau polisi menjemput pelaku sari rumahnya karena penyebaran konten pornografi.
"Pelaku mengakui penyebaran konten pornografi, sekira akhir bulan April 2020," ungkap Musakir mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Jumat (29/5).
Pelaku yang berinisial ASN ini merupakan warga Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Sedangkan korban sendiri berinisial RA (13).
Kasus penyebaran foto syur ini bermula saat pasangan kekasih ini sedang cekcok.
Setelah cekcok tersebut, ASN pun nekat mengunggah foto syur kekasihnya di media sosial Facebook.