Kenalan di Facebook
RA (13) mengaku mengenal pelaku sekitar 5 bulan sebelumnya.
Kepala Polsek Sukoharjo Iptu Musakir mengungkapkan ASN ini mengenal RA pada awal tahun 2020 melalui Facebook.
"Dari situ antara pelaku (ASN) dan korban (RA) mulai intens melakukan hubungan komunikasi," ungkap Musakir.
Komunikasi keduanya ini melalui Facebook maupun WhatsApp.
Setelah itu keduanya pun bertemu dan kemudian saling berpacaran.
Mirisnya keduanya pun sempat melakukan hubungan suami istri.
Baca Juga: Bak Dapat Mukjizat Tuhan, Nenek Berusia Seabad Ini jadi Bukti Pasien Usia Senja Sembuh dari Covid-19
Kini polisi pun menjerat ASN dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) (2) dan pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Musakir.
Baca Juga: Fakta Baru, Irwansyah Mengakui Mendapatkan Saham 15 Persen dari Wawan, Begini Kronologinya