Suar.ID -Walau sedang menghadapi pandemi virus corona, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memutuskan, tahun ajaran baru 2020/2021 tetap dimulai pada 13 Juli 2020.
Walau begitu,para siswa tak serta merta langsung masuk sekolah di tanggal tersebut.
Karena masih dalam masa darurat wabah virus corona atau Covid-19, Kemendikbud mengimbau agar kegiatan belajar dilakukan dari rumah.
Untuk itu, Kemendikbud menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.
Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Regulasi, Chatarina Mulia Girsang, mengatakan Surat Edaran Nomor 15 ini memperkuat Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19).
“Saat ini layanan pembelajaran masih mengikuti SE Mendikbud Nomor 4 tahun 2020 yang diperkuat dengan SE Sesjen Nomor 15 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan BDR selama darurat Covid19,” kata Chatarina melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta pada Jumat (29/5).
Chatarina menjelaskan, tujuan dari pelaksanaan belajar dari rumah untuk memastikan pemenuhan hak peserta didik mendapatkan layanan pendidikan meskipun ada wabah Covid-19.
Nah bagaimana aturan penerimaan siswa baru tahun ajaran 2020/2021?
Menurut laporan Bangka Pos, sebanyak 10,9 juta calon peserta didik diproyeksikan akan mengikuti program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020/2012.
Angka itu meliputi calon peserta didik SD, SMP, SMA, dan SMK.
Dalam masa darurat penyebaran pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menetapkan PPDB tahun 2020 akan dilaksanakan secara dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring).