Suar.ID -Ari Agung Prastowo kaget saat dirinya diumumkan menjadi salah satu penerima bantuan sosial tunai Covid-19 dari Kementerian Sosial.
Pria yang berprofesi sebagai dosen di Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung ini terkejut ketika mengetahui namanya muncul pada form atau surat tertera keterangan berdasarkan keputusan pemerintah Republik Indonesia, Cq (Casu Quo) Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Pengumuman itu intinya berbunyi 'bapak, ibu, saudara-saudari dinyatakan berhak memperoleh bantuan sosial tunai 2020 senilai Rp 600 ribu setiap bulan selama tiga bulan'.
"Tidak ada awal sebenarnya, karena tiba-tiba kami mendapatkan pemberitahuan di grup tempat tinggal kami," ujar Ari saat dihubungi Tribun Jabar melalui ponselnya, di Kota Bandung, Kamis (28/5/2020).
Menurutnya, disampaikan melalui koordinator tempat tinggalnya bahwa akan ada petugas dari Rukun Tetangga yang membagikan form bantuan terdampak Covid-19.
"Kami yang tinggal di komplek ini juga bingung bantuan apa ini yang dimaksud."
"Setelah kami mendapatkan formnya, ternyata itu berisi tentang bantuan dari tahap satu sampai tahap tiga," katanya.
Padahal pakar komunikasi politik itu mengatakanmerasa tak pernah didatangi oleh pengurus RT dan RW setempat.
Bahkan, juga tidak pernah diminta data terkait dengan bantuan sosial tersebut.