Follow Us

Presiden Jokowi Malah Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di tengah Pandemi Corona dan Gencarnya PHK, Demokrat: Rakyat Semakin Ambyar!

Ervananto Ekadilla - Kamis, 14 Mei 2020 | 11:00
Di tengah pandemi covid-19 Presiden Jokowi malah menaikkan iuran BPJS Kesehatan, begini tanggapan Demokrat.
Youtube sekretariat Presiden

Di tengah pandemi covid-19 Presiden Jokowi malah menaikkan iuran BPJS Kesehatan, begini tanggapan Demokrat.

Kenaikan ini tertuang di Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34 itu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020).

Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.

Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.

BPJS kesehatan yang terus mendapatkan masalah.
Tribunnews

BPJS kesehatan yang terus mendapatkan masalah.

Baca Juga: MA Batalkan Aturan Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 100 Persen

Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.

Padahal sebelumnya, MA melalui putusan perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil, menerima dan mengabulkan sebagian uji materi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang permohonannya diajukan KPCDI. (Tribunnews)

Source : Tribunnews

Editor : Ervananto Ekadilla

Baca Lainnya

Latest