Follow Us

MA Batalkan Aturan Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 100 Persen

Rahma Imanina Hasfi - Senin, 09 Maret 2020 | 17:30
BPJS kesehatan yang terus mendapatkan masalah.
Tribunnews

BPJS kesehatan yang terus mendapatkan masalah.

Suar.ID - Diketahui, kenaikan iuran BPJS ini dikabarkan mulai berlaku per Januari 2020.

Dikutip dari Tribunnews.com, kenaikan iuran BPJS resmi setelah ada penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.

Perpres ini telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2019.

Baca Juga: Sedang Marak Mengenai Virus Corona di Indonesia, Wirang Birawa Unggah Firasatnya Soal 'Perlu Masker Tapi Bukan Virus Corona', Gunung Meletus Kah?

Naiknya iuran BPJS kesehatan yang mencapai 100 persen menuai protes dari sejumlah kalangan masyarakat.

Namun, belum lama ini muncul kabar gembira soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) tersebut.

Juru bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan putusan itu dibacakan pada Februari lalu.

"Ya (sudah diputus). Kamis 27 Februari 2020 diputus. Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil," ujar Andi ketika dikonfirmasi, Senin (9/3/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

"Menerima dan mengabulkan sebagian permohonan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) tersebut," lanjut Andi.

Baca Juga: Pulang-pulang Penampilannya Berubah Banget, Ammar Zoni Bikin Istrinya yang Sedang Hamil Ngamuk Sampe Nangis, Irish Bella: Gimana Kamu Mau Dakwah?

Sementara itu, dikutip dari dokumen putusan MA, menyatakan pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 bertentangan dengan sejumlah ketentuan di atasnya, antara lain UUD 1945, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Source : Kompas.com, Tribunnews.com

Editor : Rahma Imanina Hasfi

Baca Lainnya

Latest