Follow Us

MA Batalkan Aturan Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 100 Persen

Rahma Imanina Hasfi - Senin, 09 Maret 2020 | 17:30
BPJS kesehatan yang terus mendapatkan masalah.
Tribunnews

BPJS kesehatan yang terus mendapatkan masalah.

“Angka kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen menimbulkan peserta bertanya-tanya darimana angka tersebut didapat, sedangkan kenaikkan penghasilan tidak sampai 10 persen setiap tahun,” kata dia dalam keterangan di Jakarta, Jumat (06/12).

Rusdianto menegaskan, Iuran BPJS naik 100 persen tanpa ada alasan logis, dan sangat tidak manusiawi.

"Ingat ya, parameter negara ketika ingin menghitung suatu kekuatan daya beli masyarakat disesuaikan dengan tingkat inflasi," lanjutnya.

Rusdianto menambahkan, tingkat inflasi ini betul-betul dijaga, tidak melebihi 5 persen.

"Nah, ini kenaikkan (inflasi) tidak sampai 5 persen, tapi iuran BPJS dinaikkan 100 persen, inikan tidak masuk akal,” ucap Rusdianto.

Menurut Rusdianto, Perpres 75 Tahun 2019 menjadi bertentangan dengan Undang Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

“Ya undang-undangnya kan mengatakan besaran iuran itu ditetapkan secara berkala sesuai perkembangan sosial,ekonomi, dan kebutuhan dasar hidup yang layak,” tambahnya.

Baca Juga: Amarah Irish Bella Meledak Sampai Lempar Barang ke Suami, Ayah Ammar Zoni Bela Menantunya: Kalau Kamu Masih Bujang, Bapak Kulitin

Source : Kompas.com, Tribunnews.com

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest