Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Anggota DPR Minta Relaksasi Masjid di Tengah Pandemi Corona, Begini Tanggapan Menag Fachrul Razi, Komisi VIII: Kenapa Kantor Kemenag sampai Sekarang Buka?

Ervananto Ekadilla - Selasa, 12 Mei 2020 | 17:15
Anggota DPR minta relaksasi masjid di tengah pandemi covid-19, begini tanggapan Menteri Agama Fachrul Razi
WARTA KOTA/MOHAMAD YUSUF

Anggota DPR minta relaksasi masjid di tengah pandemi covid-19, begini tanggapan Menteri Agama Fachrul Razi

Suar.ID -Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Laksdya TNI (Purn) Moekhlas Sidik, meminta Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi agar dapat memperjuangkan gagasannya merelaksasi masjid saat pandemi Covid-19.

Menurut Sidik, masjid adalah simbol agama Islam.

Meski saat ini ada imbauan melakukan social/physical distancing, ia menilai masjid dan rumah-rumah ibadah tidak seharusnya ditutup.

Menurutnya, social/physical distancing bisa tetap diterapkan bergantung pada manajemen masjid masing-masing.

Baca Juga: Nahas, sedang Merampok Motor, Pria di Bogor Ini malah Ditinggal Kabur Rekannya, Begini Endingnya saat Dirinya Tertangkap Basah Warga sekitar

"Kami bicara soal masjid."

"Kami tadinya diam-diam karena setelah ada (isu) kelonggaran atau relaksasi masjid bisa dibuka, tetapi faktanya tidak," ucap Sidik dalam rapat dengan Kemenag, Senin (11/5).

Sidik, yang menyebut diri orang desa, mengatakan, masjid di sebuah perkampungan adalah simbol keislaman dan kebanggaan umat Islam.

Tapi saat ini masjid-masid justru sepi karena masyarakat diimbau salat di rumah.

Baca Juga: Wiridan Sang Istri Menguatkannya Semasa Hidup, Didi Kempot Hadiahkan Masjid sebagai bukti Rasa Cintanya

"Membangun masjid dengan susah payah, tahu-tahu sekarang ditutup begitu saja."

"Menurut saya ini kesalahannya bukan masalah tutup atau tidak, tapi manajemennya," tuturnya.

Politikus Partai Gerindra itu lalu membandingkan masjid yang ditutup dengan kantor-kantor yang dibolehkan buka.

Menurutnya, perkantoran yang tetap buka itu mengubah manajemen sesuai protokol kesehatan.

Baca Juga: Alhamdulillah, Masjidil Haram dan Masjid Nabawi akan segera Dibuka untuk Kegiatan Ibadah Masyarakat Umum saat Ramadan, Apakah Kondisinya sudah Aman?

"Kenapa kantor Kemenag sampai sekarang buka? Manajemennya Pak. Enggak ditutup kok. Termasuk kantor presiden pun tidak ditutup. Yang diatur manajemennya. Misalnya, soal jarak di dalam kantor. Bahkan kalau waktu kerja Pak, kantor kami tentara bisa 12 jam, kantor-kantor normatif cuma 8 jam," bebernya.

Karena itu Sidik meminta Menag membicarakan dengan pemerintah agar masjid tetap buka, atau istilahnya 'relaksasi masjid' merujuk relaksasi PSBB/transportasi, tinggal protokol kesehatannya dijalankan.

"Saran saya dengan adanya relaksasi menteri agama harus berjuang kepada pemerintah, jangan diam saja, harus dibuka dengan cara manajemen diubah."

"Jangan dianggap orang Islam ini bodoh-bodoh."

"Kok begitu-begitu saja, diam-diam saja," kata Sidik.

"MUI juga perlu diajak bicara, karena MUI juga lebih senang kalau kita tidak ke masjid sementara yang dipandang ini manajemennya bias diatur," tutupnya.

Baca Juga: Terciduk Mau Mencuri Motor saat Korban lagi Sholat Subuh di Masjid, Maling di Probolinggo Ini Dihakimi Warga dengan Cara Ekstrim: Pelaku tak bisa Lari

Anggota Komisi VIII lain, asal PKS, Bukhori Yusuf, menyebut istilah relaksasi masjid pertama kali disampaikan MUI.

Dia menilai wacana ini perlu dibahas karena Kemenhub telah melaksanakan relaksasi transportasi umum dengan syarat.

Baca Juga: Viral Video Warga Lombok Demo Minta Masjid Tetap Dibuka Meski Sedang Di Tengah Pandemi Virus Corona, Begini Kata Ustaz Abdul Somad...

"Kami juga mohon bahwa ketika Menhub merelaksasi masalah kendaraan dan seterusnya, maka MUI menyampaikan tempo hari kenapa kemudian Masjid tidak direlaksasi," kata Bukhori.

"Sehingga masyarakat bisa menyelenggarakan salat jemaah tetap dengan standar protokol Covid-19, mohon itu kemudian mendapat tanggapan serius," ujar Legislator dapil Jawa Tengah itu.

Selain relaksasi masjid, Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto juga mengusulkan kepada Menag untuk relaksasi pada Hari Raya Idul Fitri nanti.

Baca Juga: Suka Bantah Petugas Pakai Hadis-hadis, Pasien Virus Corona Ini Nekat Kabur dari Rumah Sakit Lewat Jendela Lalu Ikut Salat Subuh di Masjid, Apa yang Ada di Pikirannya Ya?

Sebab, lebaran merupakan momen yang dinilainya penting bagi masyarakat.

Sejak diberlakukannya PSBB, pemerintah dan MUI memang mengimbau masyarakat agar beribadah di rumah saja.

Dalam aturan PSBB, tempat-tempat ibadah diharuskan untuk ditutup.

Bukan hanya masjid, gereja, pura, wihara, dan klenteng juga ditutup.

Baca Juga: Padahal Sudah Positif Corona, Pasien Ini Malah Menolak Diisolasi dan Nekat Terawih di Masjid, Begini Kisahnya...

Seiring penutupan tempat ibadah itu, maka kemudian masyarakat tidak bisa beribadah di rumah ibadahnya masing-masing.

Umat Islam tidak bisa melakukan salat jumat dan salat tarawih berjamaah di masjid, sementara umat Kristiani juga tidak bisa melakukan misa di gereja.

Namun beberapa hari lalu, MUI mendesak pemerintah untuk tegas dan memberikan penjelasan mengenai situasi Covid-19 di Indonesia saat ini.

Hal ini disampaikan MUI karena menilai bahwa pemerintah sudah melakukan pelonggaran PSBB dengan mengizinkan kembali beroperasinya seluruh moda transportasi.

Baca Juga: Sosoknya Jadi Sorotan, Baru Saja jadi Mualaf Jelang Ramadhan 2020, Sosialita Fitria Yusuf Diberi Tugas Bangun 1000 Masjid

Menurut MUI, penjelasan pemerintah tentang situasi Covid-19 di Tanah Air penting agar MUI bisa mengambil sikap.

"Agar tidak terjadi kebingungan di kalangan umat sehubungan dengan adanya kebijakan-kebijakan baru pemerintah, maka MUI meminta ketegasan sikap pemerintah tentang penyebaran Covid-19 apakah sudah terkendali atau belum," kata Sekjen MUI Anwar Abbas, Jumat (8/5).

Anwar mengatakan, ketegasan pemerintah akan menjadi dasar MUI mengeluarkan fatwa terkait diperbolehkan atau tidaknya beribadah di masjid serta aturan lainnya.

Hingga saat ini, MUI masih berpegang pada Fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020.

Baca Juga: Pedagang Telur Tiba-Tiba Ambruk di Masjid, Jamaah Bubar, Saat Dicek Telah Meninggal Dunia, Tak Ada yang Berani Mendekat

Fatwa itu salah satunya mengatur mengenai ibadah di masjid atau tempat umum yang tercantum dalam poin 4 fatwa tersebut.

Jika pemerintah menganggap bahwa kondisi sudah terkendali, maka MUI akan mengeluarkan fatwa umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat di masjid kembali.

Demikian pula ibadah lainnya yang melibatkan banyak orang.

Sementara itu Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, pihaknya memang tengah mengkaji adanya relaksasi untuk rumah ibadah selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: Cuma Ditinggali Sandal Jepit, Kakek Driver Ojol Ini Kena Tipu Antar Penumpang Sejauh 230 Km: Tawaran Rp 700 Ribu Deal, Saya Antar

"Kami belum ajukan, tapi kami sudah punya ide itu dan sempat saya bicarakan dengan Dirjen," ujar Fachrul.

Salah satu hal yang dikaji adalah perlunya penanggung jawab atas rumah ibadah selama penerapan relaksasi, agar tindakan pencegahan penularan virus corona tetap dapat dilakukan selama ibadah berlangsung.

"Nanti kami akan rumuskan lebih detail, tetapi kami belum bisa mengangkat itu keluar," ujar Fachrul.

Jika relaksasi rumah ibadah dapat terealisasi, ia berharap masyarakat tetap melaksanakan tindakan pencegahan virus corona.

Baca Juga: Ngeyel Banget Sih, Sudah Dibilang Jangan Keluar Rumah agar dapat Memutus Rantai Corona, Warga Desa Ini Malah dengan 'Santuy' Adakan Acara Isra Miraj hingga Membuat Kades Kewalahan! Begini Endingnya

Contohnya jika di masjid, jumlah jemaah yang perlu diatur agar tak terlalu banyak dan jarak antar shaf dapat direnggangkan.

"Jarak antara shaf lebih jauh, misalnya tetap memakai masker, kemudian juga lain-lain lah yang harus kita lakukan," ujar Fachrul.

Ia menjelaskan, rencana ini akan segera ia bicarakan dengan Presiden Joko Widodo.

Ia juga akan mendiskusikannya dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19, Doni Monardo.

Baca Juga: Jatuh Hati pada Siswi SMA yang Ia Temui di Dalam Masjid, Seorang Pria Nekat Cabuli Berkali-kali Hingga Sekap 3 Hari, Diajak Makan dan Belanja Lalu Dipulangkan

"Niat kami mengajukan kepada Bapak Presiden dan Kepala Gugus Tugas nantinya, apa saja yang perlu kami lakukan.

Tapi menurut saya fair saja jika kita minta, asal kita benar yakin betul-betul dilaksanakan itu (tindakan pencegahan Covid-19)," ujar Fachrul.

(tribun network/mam/dod)

Source : Tribunnews

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x