"Kami juga mohon bahwa ketika Menhub merelaksasi masalah kendaraan dan seterusnya, maka MUI menyampaikan tempo hari kenapa kemudian Masjid tidak direlaksasi," kata Bukhori.
"Sehingga masyarakat bisa menyelenggarakan salat jemaah tetap dengan standar protokol Covid-19, mohon itu kemudian mendapat tanggapan serius," ujar Legislator dapil Jawa Tengah itu.
Selain relaksasi masjid, Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto juga mengusulkan kepada Menag untuk relaksasi pada Hari Raya Idul Fitri nanti.
Sebab, lebaran merupakan momen yang dinilainya penting bagi masyarakat.
Sejak diberlakukannya PSBB, pemerintah dan MUI memang mengimbau masyarakat agar beribadah di rumah saja.
Dalam aturan PSBB, tempat-tempat ibadah diharuskan untuk ditutup.
Bukan hanya masjid, gereja, pura, wihara, dan klenteng juga ditutup.
Seiring penutupan tempat ibadah itu, maka kemudian masyarakat tidak bisa beribadah di rumah ibadahnya masing-masing.
Umat Islam tidak bisa melakukan salat jumat dan salat tarawih berjamaah di masjid, sementara umat Kristiani juga tidak bisa melakukan misa di gereja.