Namun beberapa hari lalu, MUI mendesak pemerintah untuk tegas dan memberikan penjelasan mengenai situasi Covid-19 di Indonesia saat ini.
Hal ini disampaikan MUI karena menilai bahwa pemerintah sudah melakukan pelonggaran PSBB dengan mengizinkan kembali beroperasinya seluruh moda transportasi.
Menurut MUI, penjelasan pemerintah tentang situasi Covid-19 di Tanah Air penting agar MUI bisa mengambil sikap.
"Agar tidak terjadi kebingungan di kalangan umat sehubungan dengan adanya kebijakan-kebijakan baru pemerintah, maka MUI meminta ketegasan sikap pemerintah tentang penyebaran Covid-19 apakah sudah terkendali atau belum," kata Sekjen MUI Anwar Abbas, Jumat (8/5).
Anwar mengatakan, ketegasan pemerintah akan menjadi dasar MUI mengeluarkan fatwa terkait diperbolehkan atau tidaknya beribadah di masjid serta aturan lainnya.
Hingga saat ini, MUI masih berpegang pada Fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020.
Fatwa itu salah satunya mengatur mengenai ibadah di masjid atau tempat umum yang tercantum dalam poin 4 fatwa tersebut.
Jika pemerintah menganggap bahwa kondisi sudah terkendali, maka MUI akan mengeluarkan fatwa umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat di masjid kembali.
Demikian pula ibadah lainnya yang melibatkan banyak orang.
Sementara itu Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, pihaknya memang tengah mengkaji adanya relaksasi untuk rumah ibadah selama pandemi Covid-19.