Follow Us

Anggota DPR Minta Relaksasi Masjid di Tengah Pandemi Corona, Begini Tanggapan Menag Fachrul Razi, Komisi VIII: Kenapa Kantor Kemenag sampai Sekarang Buka?

Ervananto Ekadilla - Selasa, 12 Mei 2020 | 17:15
Anggota DPR minta relaksasi masjid di tengah pandemi covid-19, begini tanggapan Menteri Agama Fachrul Razi
WARTA KOTA/MOHAMAD YUSUF

Anggota DPR minta relaksasi masjid di tengah pandemi covid-19, begini tanggapan Menteri Agama Fachrul Razi

Politikus Partai Gerindra itu lalu membandingkan masjid yang ditutup dengan kantor-kantor yang dibolehkan buka.

Menurutnya, perkantoran yang tetap buka itu mengubah manajemen sesuai protokol kesehatan.

Baca Juga: Alhamdulillah, Masjidil Haram dan Masjid Nabawi akan segera Dibuka untuk Kegiatan Ibadah Masyarakat Umum saat Ramadan, Apakah Kondisinya sudah Aman?

"Kenapa kantor Kemenag sampai sekarang buka? Manajemennya Pak. Enggak ditutup kok. Termasuk kantor presiden pun tidak ditutup. Yang diatur manajemennya. Misalnya, soal jarak di dalam kantor. Bahkan kalau waktu kerja Pak, kantor kami tentara bisa 12 jam, kantor-kantor normatif cuma 8 jam," bebernya.

Karena itu Sidik meminta Menag membicarakan dengan pemerintah agar masjid tetap buka, atau istilahnya 'relaksasi masjid' merujuk relaksasi PSBB/transportasi, tinggal protokol kesehatannya dijalankan.

"Saran saya dengan adanya relaksasi menteri agama harus berjuang kepada pemerintah, jangan diam saja, harus dibuka dengan cara manajemen diubah."

"Jangan dianggap orang Islam ini bodoh-bodoh."

"Kok begitu-begitu saja, diam-diam saja," kata Sidik.

"MUI juga perlu diajak bicara, karena MUI juga lebih senang kalau kita tidak ke masjid sementara yang dipandang ini manajemennya bias diatur," tutupnya.

Baca Juga: Terciduk Mau Mencuri Motor saat Korban lagi Sholat Subuh di Masjid, Maling di Probolinggo Ini Dihakimi Warga dengan Cara Ekstrim: Pelaku tak bisa Lari

Anggota Komisi VIII lain, asal PKS, Bukhori Yusuf, menyebut istilah relaksasi masjid pertama kali disampaikan MUI.

Dia menilai wacana ini perlu dibahas karena Kemenhub telah melaksanakan relaksasi transportasi umum dengan syarat.

Source : Tribunnews

Editor : Ervananto Ekadilla

Baca Lainnya

Latest