Penjelasan akan diminta soal apakah pelarungan sudah sesuai ketentuan ILO (International Labour Organization) atau Organisasi Buruh Internasional, dan tentang perlakuan yang diterima ABK WNI lainnya.
Peristiwa ini disebut Kemlu RI terjadi di Selandia Baru, dan telah ditangani oleh perwakilan Indonesia di Selandia Baru, China, dan Korea Selatan.
Sementara itu KBRI Seoul yang berkoordinasi dengan otoritas setempat telah memulangkan 11 awak kapal pada 24 April. Sebanyak 14 awak kapal lainnya akan dipulangkan pada 8 Mei.
KBRI Seoul juga sedang mengupayakan pemulangan jenazah awak kapal berinisial E yang meninggal di RS Busan karena pneumonia, sedangkan 20 awak kapal lainnya melanjutkan kerja di kapal Long Xin 605 dan Tian Yu 8.
"Sebelumnya, Kemlu bersama Kementerian/Lembaga terkait juga telah memanggil manning agency untuk memastikan pemenuhan hak-hak awak kapal WNI."
"Kemlu juga telah menginformasikan perkembangan kasus dengan pihak keluarga," pungkas bunyi pernyataan tersebut.
Syarat ketat
Adapun syarat jasad ABK boleh dilarung ke laut, menurut ketentuan ILO adalah:
1. Kapal sedang berlayar di perairan internasional
2. ABK dinyatakan telah meninggal lebih dari 24 jam atau kematiannya terjadi akibat penyakit menular dan jasad telah disterilkan
3. Karena alasan higienitas, kapal menyatakan tak mampu menyimpan jasad ABK atau pelabuhan melarang menyimpan jasad ABK
4. Adanya sertifikat dari dokter kapal