Follow Us

Gara-gara Konten YouTube Prank Sembako, Ferdian Paleka Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara, Tempat Persembunyiannya pun Berhasil Dilacak Polisi

Adrie P. Saputra - Kamis, 07 Mei 2020 | 09:30
Dua Youtuber Paleka Present, Tubagus dan Ferdian Paleka.
(Bidik layar Instagram @infobandungkota)

Dua Youtuber Paleka Present, Tubagus dan Ferdian Paleka.

Suar.ID - Belakangan nama Youtuber Ferdian Paleka ramai diperbincangkan publik.

Hal tersebut tak lain karena aksi prank sembako isi sampah dan batu yang dilakukan Ferdian bersama rekan-rekannya.

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Polrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, jika nanti tertangkap, Ferdian dan rekan-rekannya akan dijerat dengan UU ITE.

Baca Juga: Amerika Serikat Berencana Menerbitkan Obligasi Senilai Rp 43 Ribu Triliun, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

"Ancamannya 12 tahun (kurungan penjara)," kata Ulung saat ditemui di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalemkaum, Kota Bandung, Rabu (6/5/2020).

Ulung menjelaskan, dari keterangan dari salah satu rekan Ferdian berinisial T yang menyerahkan diri beberapa waktu lalu, mereka bertiga hanya iseng membuat konten video prank sembako berisi sampah dan batu.

"Kalau dari pengakuannya dia iseng, tapi dalam UU ITE mengatakan secara disengaja atau tidak disengaja," tuturnya.

Baca Juga: Sempat Ditutup-tutupi, Rupanya semenjak Awal Ramadan Nikita Mirzani kerap Menderita Sakit yang Teramat sangat, hingga harus Memeriksakan Diri ke Rumah Sakit Khusus Otak: Gua kayak mau Pecah

Ulung pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan hal serupa seperti Ferdian Paleka ketika membuat konten di media sosial.

"Kepada masyarakat agar bijaksana dalam kegiatan bermedia sosial."

"Jangan sampai membuat masyarakat terpancing emosinya, jadi bersikaplah dewasa, apalagi di tengah kondisi pandemi seperti ini," ucapnya.

Editor : Adrie P. Saputra

Baca Lainnya

Latest