Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Lawan Luhut Pandjaitan lewat Jalur Hukum, Terungkap Said Didu Lakukan Persiapan Khusus Ini untuk dapat Mengalahkan Sang Jenderal TNI

Ervananto Ekadilla - Rabu, 06 Mei 2020 | 07:30
Lawan Luhut Pandjaitan, Said Didu lakukan persiapan khusus ini.
Dok. Tribun Kaltim

Lawan Luhut Pandjaitan, Said Didu lakukan persiapan khusus ini.

Suar.ID -Tim Hukum Muhammad Said Didu, Senin (4/5/2020) menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan kliennya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia.

Permohonan tersebut disampaikan dalam rangka menghargai dan mendukung program pemerintah melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Jakarta dan Tangerang.

“Seyogyanya hari ini (kemarin-red) klien Kami hadir memberikan keterangan di Bareskrim Polri, namun untuk menghargai dan mendukung kebijakan Presiden RI melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), klien Kami meminta penundaan pemeriksaan sampai dengan berakhirnya PSBB di Kota Tangerang dan DKI Jakarta,” kata Ketua Tim Hukum Said Didu, Letkol CPM (P) Dr. Drs. Helvis, melansir dari Tribunnews.

“Klien Kami meyakini Bareskrim Kepolisian Republik Indonesia akan melakukan proses hukum dengan objektif serta profesional, dan klien kami berkomitmen untuk kooperatif selama proses hukum dilaksanakan,” imbuh Helvis.

Baca Juga: Usai Sebut Luhut Pandjaitan lebih Berbahaya dari Virus Corona, kini Said Didu Siap Didampingi lebih dari 200 Pengacara Papan Atas dari seluruh Penjuru Indonesia untuk Melawan Sang Jenderal TNI!

Dalam kesempatan itu Helvis juga menyampaikan, kliennya tidak sedikitpun berniat dan melakukan penghinaan, pencemaran nama baik, menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong sebagaimana yang dilaporkan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Panjaitan melalui penasehat hukumnya.

Menurutnya, apa yang telah dilakukan MSD dalam video di Channel Youtube M. Said Didu adalah ulasan analisis prioritas kebijakan pemerintah dalam menangani Pandemi Covid-19 di Indonesia.

Meskipun begitu, klarifikasi dari Said Didu kepada Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan tampaknya tidak berlaku.

Luhut tetap melaporkan Said Didu ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Sepertinya Tak akan Maafkan Said Didu di Tengah Wabah Virus Corona Ini, Tetap akan Tempuh Jalur Hukum

Kini laporan itu sudah berproses di Bareskrim Polri.

Kemarin, Senin (4/5/2020), Said Didu dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai terlapor.

Namun mantan Sekretaris BU‎MN ini tidak hadir karena alasan masih masa PSBB, menghargai maklumat Kapolri dan UU Karantina Kesehatan.

Akhirnya, Said Didu mengutus kuasa hukumnya, Letkol CPM (Purn) Helvis untuk meminta penjadwalan ulang.

Kolase Tribun Kaltim

Baca Juga: Sebut Banyak Mafia Migas Bersarang di Pertamina, Sosok Garang Ini Minta Ahok Bersih-bersih

Lantas apakah ada persiapan khusus dari kubu Said Didu untuk ‎menghadapi laporan Luhut?

ApalagiLuhut menunjuk empat pengacara untuk mengawal laporan ini.

Ditemui di Bareskrim Polri, kuasa hukum Said Didu, Helvis mengaku pihaknya tidak ada persiapan khusus. ‎

Menurutnya sebagai warga negara, Luhut memang punya hak untuk melapor.

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Sepertinya Tak akan Maafkan Said Didu di Tengah Wabah Virus Corona Ini, Tetap akan Tempuh Jalur Hukum

"‎Kami tidak ada persiapan khusus, ya fokus saja pada pasal-pasal yang dilaporkan."

"Sejauh ini Pak Said Didu tidak ada masalah, dia Open, hubungan pribadi tidak ada masalah dengan Pak Luhut," tutur Helvis, Senin (4/5/2020).

"Yang penting kan klarifikasi sudah d‎isampaikan, kalau misalnya dari Pak Luhut merasa belum sesuai harapan, itu hak Pak Luhut untuk membuat laporan ke polisi," kata Helvis lagi.

Helvis menambahkan kliennya juga santai menghadapi laporan serta surat panggilan yang dialamatkan kepada Said Didu.

Kuasa Hukum Said Didu, Letkol CPM Purn Helvis.
Tribunnews

Kuasa Hukum Said Didu, Letkol CPM Purn Helvis.

Baca Juga: Soal 500 TKA China yang Masuk Indonesia Lewat Sulawesi Tenggara, Begini Tanggapan Jubir Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan: Murni Terkait Investasi, Tak Ada Kepentingan Pak Luhut Pribadi

Sejauh ini, Said Didu tetap beraktifitas seperti biasa termasuk mengisolasi diri, tetap berada di rumah mematuhi PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).

Sebelumnya, Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono sudah membenarkan adanya surat panggilan bagi Said Didu yang ditanda tangani oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Golkar Pangarso tanggal 28 April 2020.

Argo berharap Said Didu memenuhi panggilannya atas laporan dari Luhut yang diwakili oleh seorang pengacara bernama Arief Patramijaya pada 8 April 2020 lalu.

Diketahui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tidak main-main membawa Said Didu ke jalur hukum imbas sindiran di YouTube beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Indonesia Sedang Tertatih-tatih Hadapi Wabah Virus Corona, Menteri Luhut Binsar Panjaitan Tegaskan Pengembangan Wisata Super Prioritas akan Terus Dikebut

Dia mengerahkan empat kuasa hukum yang akan memproses atau sebagai perwakilan dari Luhut di kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.

Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi menyebut alasan Luhut melaporkan Said Didu karena tidak terima dengan pernyataan Said Didu ketika diwawancarai Hersubeno Arief melalui YouTube.

Sementara itu, Said Didu juga tidak mau kalah dengan Luhut yang ‎dibantu empat advokat.

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Sepertinya Tak akan Maafkan Said Didu di Tengah Wabah Virus Corona Ini, Tetap akan Tempuh Jalur Hukum

Said Didu menunjuk seorang kuasa hukum purnawirawan untuk memimpin ratusan advokat lainnya.

Melalui akun Twitter miliknya @msaid_didu, sosok kuasa hukum yang ditunjuk oleh Said Didu yakni Letkol CPM (Purn) Helvis.

(Tribunnews)

Source : Tribunnews

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x