Kemarin, Senin (4/5/2020), Said Didu dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai terlapor.
Namun mantan Sekretaris BUMN ini tidak hadir karena alasan masih masa PSBB, menghargai maklumat Kapolri dan UU Karantina Kesehatan.
Akhirnya, Said Didu mengutus kuasa hukumnya, Letkol CPM (Purn) Helvis untuk meminta penjadwalan ulang.
Baca Juga: Sebut Banyak Mafia Migas Bersarang di Pertamina, Sosok Garang Ini Minta Ahok Bersih-bersih
Lantas apakah ada persiapan khusus dari kubu Said Didu untuk menghadapi laporan Luhut?
ApalagiLuhut menunjuk empat pengacara untuk mengawal laporan ini.
Ditemui di Bareskrim Polri, kuasa hukum Said Didu, Helvis mengaku pihaknya tidak ada persiapan khusus.
Menurutnya sebagai warga negara, Luhut memang punya hak untuk melapor.
"Kami tidak ada persiapan khusus, ya fokus saja pada pasal-pasal yang dilaporkan."
"Sejauh ini Pak Said Didu tidak ada masalah, dia Open, hubungan pribadi tidak ada masalah dengan Pak Luhut," tutur Helvis, Senin (4/5/2020).