"Yang penting kan klarifikasi sudah disampaikan, kalau misalnya dari Pak Luhut merasa belum sesuai harapan, itu hak Pak Luhut untuk membuat laporan ke polisi," kata Helvis lagi.
Helvis menambahkan kliennya juga santai menghadapi laporan serta surat panggilan yang dialamatkan kepada Said Didu.
Sejauh ini, Said Didu tetap beraktifitas seperti biasa termasuk mengisolasi diri, tetap berada di rumah mematuhi PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
Sebelumnya, Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono sudah membenarkan adanya surat panggilan bagi Said Didu yang ditanda tangani oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Golkar Pangarso tanggal 28 April 2020.
Argo berharap Said Didu memenuhi panggilannya atas laporan dari Luhut yang diwakili oleh seorang pengacara bernama Arief Patramijaya pada 8 April 2020 lalu.
Diketahui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tidak main-main membawa Said Didu ke jalur hukum imbas sindiran di YouTube beberapa waktu lalu.
Dia mengerahkan empat kuasa hukum yang akan memproses atau sebagai perwakilan dari Luhut di kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.
Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi menyebut alasan Luhut melaporkan Said Didu karena tidak terima dengan pernyataan Said Didu ketika diwawancarai Hersubeno Arief melalui YouTube.
Sementara itu, Said Didu juga tidak mau kalah dengan Luhut yang dibantu empat advokat.