Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Lawan Luhut Pandjaitan lewat Jalur Hukum, Terungkap Said Didu Lakukan Persiapan Khusus Ini untuk dapat Mengalahkan Sang Jenderal TNI

Ervananto Ekadilla - Rabu, 06 Mei 2020 | 07:30
Lawan Luhut Pandjaitan, Said Didu lakukan persiapan khusus ini.
Dok. Tribun Kaltim

Lawan Luhut Pandjaitan, Said Didu lakukan persiapan khusus ini.

Suar.ID -Tim Hukum Muhammad Said Didu, Senin (4/5/2020) menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan kliennya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia.

Permohonan tersebut disampaikan dalam rangka menghargai dan mendukung program pemerintah melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Jakarta dan Tangerang.

“Seyogyanya hari ini (kemarin-red) klien Kami hadir memberikan keterangan di Bareskrim Polri, namun untuk menghargai dan mendukung kebijakan Presiden RI melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), klien Kami meminta penundaan pemeriksaan sampai dengan berakhirnya PSBB di Kota Tangerang dan DKI Jakarta,” kata Ketua Tim Hukum Said Didu, Letkol CPM (P) Dr. Drs. Helvis, melansir dari Tribunnews.

“Klien Kami meyakini Bareskrim Kepolisian Republik Indonesia akan melakukan proses hukum dengan objektif serta profesional, dan klien kami berkomitmen untuk kooperatif selama proses hukum dilaksanakan,” imbuh Helvis.

Baca Juga: Usai Sebut Luhut Pandjaitan lebih Berbahaya dari Virus Corona, kini Said Didu Siap Didampingi lebih dari 200 Pengacara Papan Atas dari seluruh Penjuru Indonesia untuk Melawan Sang Jenderal TNI!

Dalam kesempatan itu Helvis juga menyampaikan, kliennya tidak sedikitpun berniat dan melakukan penghinaan, pencemaran nama baik, menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong sebagaimana yang dilaporkan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Panjaitan melalui penasehat hukumnya.

Menurutnya, apa yang telah dilakukan MSD dalam video di Channel Youtube M. Said Didu adalah ulasan analisis prioritas kebijakan pemerintah dalam menangani Pandemi Covid-19 di Indonesia.

Meskipun begitu, klarifikasi dari Said Didu kepada Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan tampaknya tidak berlaku.

Luhut tetap melaporkan Said Didu ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Sepertinya Tak akan Maafkan Said Didu di Tengah Wabah Virus Corona Ini, Tetap akan Tempuh Jalur Hukum

Kini laporan itu sudah berproses di Bareskrim Polri.

Source : Tribunnews

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x