Pelaku diperiksa kejiwaannya
Belakangan ini baru diketahui kalau status pernikahan AA dan SM ini adalah nikah siri dan masih belum dikaruniai anak.
"Iya, belum punya anak keduanya," imbuhnya.
Nundun pun memastikan kalau AA saat ini sudah ditahan di Mapolsek Parung Panjang.
Ia juga mengatakan kalau polisi masih menyelidiki kondisi kejiwaan AA, apakah saat itu kejiwaanya dalam keadaan kurang sehat dan akhirnya berujung penganiayaan.
Baca Juga: Dunia Seakan Runtuh, Karier Cemerlang dari 3 Artis Ini Hancur Lebur Gara-gara Terlibat Skandal
"Suami sudah ditahan dan kejiwaannya ini nanti akan kita rujuk ke tenaga ahli (dokter kejiwaan)," ujar Nundun.
Nundun juga menyebutkan atas perbuatan penganiayaan yang dilakukan AA ini dijerat dengan Pasal 351 KUHP ayat 1 tentang tindak pidana penganiayaan.
"Pidananya penganiayaan karena ada unsur penganiayaannya gtu aja," tukasnya.
Baca Juga: Kabar Gembira untuk Kita Semua, Indonesia telah Temukan Cara Atasi Covid-19 Dengan Plasma Darah!
Sang istri dinikahi saat masih berumur 13 tahun