Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Wajib Tahu agar tak Ditilang! 7 Model Plat Nomor Ini ternyata Diincar Polisi saat Razia lho

Ervananto Ekadilla - Jumat, 01 Mei 2020 | 12:30
Inilah 7 model plat nomor yang diincar polisi saat razia.
Grid.ID

Inilah 7 model plat nomor yang diincar polisi saat razia.

Suar.ID -Bukan rahasia lagi kalau setiap bulan polisi lalu lintas akan mengadakan razia.

Hal ini diberlakukan agar menertibkan pemilik kendaraan yang masih bandel.

Pada umumnya, polisi akan memeriksa surat kendaraan serta melihat kelengkapan yang dipakai pengendara.

Bukancuma itu, penggunaan plat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan ketetapan polisi juga bisa bikin kamu kena tilang, lho!

Baca Juga: Nekat jadi Polisi Gadungan hingga Berlagak Menilang Pengendara, Bocah 13 Tahun Ini Ternyata Miliki Alasan Mulia di Baliknya

Karenaitu, dihimbau kepada semua pengguna kendaraan bermotor untuk melengkapi surat-surat kendaraan.

Kelengkapan berkendara di jalan raya haruslah komplit seperti memakai helm standar SNI, kaca spion kiri-kanan dan lain sebagainya.

Selain itu juga mematuhi aturan lalu lintas yang sudah ditetapkan supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Namun, berkali-kali operasi serupa masih saja ada sebagian orang yang melanggar ketentuan-ketentuan berlalu lintas yang benar.

Baca Juga: Viral Kisah Haru Seorang Polisi Bayari Denda Tilang Pelanggar karena Alasan Ini

Sebut saja soal Plat nomor kendaraan yang kerap dimodifikasi oleh pemilik motor.

Tujuannya tak lain agar menarik tampilan Plat motor mereka.

Tapi tahukah anda bahwa modifikasi Plat motor tersebut melanggar Undang-Undang Lalu Lintas.

Tribunnews

Baca Juga: Seorang Istri Kaget saat Menerima Surat Tilang Elektronik Suaminya karena Ada Foto Sosok Misterius!

Pada Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 menyebutkan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan.

Jika melanggar UU diatas maka pengendara dapat dikenai Pasal 280 dengan denda paling banyak Rp 500.000 ribu atau kurungan dua bulan.

Nah, lantas apa saja plat kendaraan bermotor yang bakal diincar polisi saat razia?

Kompas.com

Baca Juga: Viral, Pria Ini Gugat Polisi karena Tak Terima Ditilang: 'Saya Tidak akan Bayar Surat Tilang'

Melansir dari Tribunnews menurut Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro jaya Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto ada tujuh model plat yang menyalahi aturan dan dipastikan ditilang jika kepergok pihak berwenang, ketujuh model itu adalah :

1. TNKB yang hurufnya diatur, angka diubah supaya terbaca /angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.

2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.

3. TNKB ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi, seolah-olah pejabat.

4. TNKB yang menggunakan huruf miring dan huruf timbul.

5. TNKB yang dibuat di luar ukuran (terlalu besar/terlalu kecil).

6. TNKB diubah warna/doff dan ditutup mika sehingga warna berubah.

7. TNKB yang huruf angkanya sebagian ditebalkan dan sebagian dihapus dengan cat piloks sehingga nomor asli tersamar warna catnya, sulit untuk dibaca.

Baca Juga: Sempat Viral Video Oknum Polantas Sumpal Mulut Wanita Pakai Surat Tilang, Ini yang Sebenarnya Terjadi saat Itu

Selain itu penggunaan Plat nomor ala motor di Thailand (juga negara lain) yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang juga bisa ditilang.

Jadi, apakah plat motormu ada diantara kriteria seperti diatas?

Segera diganti atau disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku jika tak ingin ditilang oleh polisi.

Source : Tribunnews

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x