Tujuannya tak lain agar menarik tampilan Plat motor mereka.
Tapi tahukah anda bahwa modifikasi Plat motor tersebut melanggar Undang-Undang Lalu Lintas.
Baca Juga: Seorang Istri Kaget saat Menerima Surat Tilang Elektronik Suaminya karena Ada Foto Sosok Misterius!
Pada Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 menyebutkan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan.
Jika melanggar UU diatas maka pengendara dapat dikenai Pasal 280 dengan denda paling banyak Rp 500.000 ribu atau kurungan dua bulan.
Nah, lantas apa saja plat kendaraan bermotor yang bakal diincar polisi saat razia?
Baca Juga: Viral, Pria Ini Gugat Polisi karena Tak Terima Ditilang: 'Saya Tidak akan Bayar Surat Tilang'
Melansir dari Tribunnews menurut Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro jaya Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto ada tujuh model plat yang menyalahi aturan dan dipastikan ditilang jika kepergok pihak berwenang, ketujuh model itu adalah :
1. TNKB yang hurufnya diatur, angka diubah supaya terbaca /angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.