"Saya bekerja di proyek di Jakarta. Mencuri sebenarnya sudah dua kali yakni pada 2019 dan sekarang juga," kata Agus.
Kepergok saat masuk kamar perawat
Agus langsung membabi buta saat kepergok oleh Kurniawati ketika masuk ke dalam kamarnya.
Kapolres Purwakarta, AKBP Indra Setiawan mengungkapkan sebelum terpergok, pelaku sempat mengambil uang tunai RP 650 ribu.
Agus pun kemudian berniat mencuri handphone namun malah kehauan oleh salah satu korban.
"Pelaku panik dan langsung menganiaya korban dengan membabi buta gunakan golok kepada 3 orang, di antaranya bapak, ibu, dan anak perempuannya sehingga alami luka berat," ujarnya.
Kapolres juga menambahkan kalau pelaku ini membawa golok saat memasuki rumah korban ini.
Ia memasuki rumah korban ini dengan cara memanjat tembok.
Akibat perbuatan yang dilakukan Agus ini, ia dikenai pasal 365 ayat 2 dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.