Suar.ID - Rayuan ayah tiri dengan janji mencukupi paket internet dan membelikan ponsel (HP) baru membawa petaka bagi siswi SMP di Surabaya, Jawa Timur (Jatim) ini.Sang siswi SMP di Surabaya itu, sebut saja Bunga, terbujuk menjalin hubungan terlarang dengan bapak tirinya hingga hamil dan melahirkan.Korban berulang kali disetubuhi oleh ayah tirinya sejak tahun 2018 saat masih duduk di bangku SMP hingga kini sudah menjadi siswi SMK.
Baca Juga: Entah Apa yang Dipikirkannya, Donald Trump Malah Hentikan Kucuran Dana AS ke WHO di Tengah Peliknya Pandemi Covid-19, Kabinet Vladimir Putin: Sangat Egois, Layak Dikutuk dan Dicela!Belakangan ibu korban melapor polisi dan petugas akhirnya menangkap tersangka.Berikut rangkuman faktanya yang diperoleh Surya.co.id dari pengakuan tersangka kepada penyidik Polrestabes Surabaya.
1. Tergiur rayuan sang ayah tiriAyah tiri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu bernama Edi Wartoyo (34).Edi yang menikahi ibu Bunga sejak tahun 2011, mulai tinggal serumah dengan korban.Saat kondisi rumah sepi, Edi mulai merayu korban pertama kali saat korban berstatus Siswi SMP kelas IX dengan iming-iming handphone baru dan paket internet.Tergiur rayuan ayah tiri, bunga mau melayani nafsu bejat Edi.
Baca Juga: Sosok Menteri KKP yang Menggantikan Susi Pudjiastuti dan Ogah Terapkan Kebijakan Tenggelamkan Kapal Asing Ini Beberkan Bisnis yang Bakal Melejit di Tengah Pandemi Corona: 1 Lubang bisa Raup Pendapatan Rp 5 Juta"Pakai rayuan juga seolah-olah mereka ini dua sejoli.Iming-iming pakai handpone baru dan paket internet," kata PS Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Harun, Rabu (15/4/2020).
2. Disetubuhi 2-3 kali semingguSetelah aksi pertamanya dilakukan, Edi seolah di atas angin.Ia kemudian meminta Bunga melayani hubungan layaknya suami istri di rumah yang ditinggalinya sebanyak 2 hingga 3 kali dalam seminggu."Kepada korban, tersangka ini merayu dengan kata-kata manis dan berjanji mau menuruti apapun yang diminta korban," tambah Harun.3. Korban hamilHingga saat korban hamil, tersangka justru meminta korban untuk tetap mengandung anak dari hubungan terlarang tersebut."Saat kondisi hamil, untuk mengelabui ibu korban (istri tersangka), korban tetap meminta pembalut agar dikira tetap haid.""Saat hamil pun keduanya masih berhubungan badan layaknya suami istri sampai akhirnya korban melahirkan secara sesar," lanjut Harun.
4. Sang ibu tak tahuIbu korban yang tak tahu hubungan gelap keduanya hanya percaya jika korban hamil di luar nikah dengan orang lain.Namun setelah melahirkan, korban akhirnya bercerita jujur kepada sang ibu dan berujung pada laporan polisi.Kepada polisi, Edi mengaku tergiur dan nafsu saat melihat Bunga.Ia berdalih, keduanya suka sama suka menjalani hubungan layaknya suami istri tersebut."Saya kan nuruti apa yang dia minta. Dia juga mau saya pas lagi minta gituan," aku tersangka.Edi juga mengaku menggunakan jurus rayuan maut untuk meminta korban melayani nafsu bejatnya."Ya pas kondisi rumah sepi, istri saya kerja di Tambak Langon, berangkat pagi pulangnya malam.""Saya selalu berdua di rumah sama anak tiri saya itu. Saya rayu. 'Aku sayang kamu, kamu minta apapun aku turuti'," tandasnya.5. Pelaku mendekam di tahananKini, Edi terpaksa mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya karena perbuatan bejatnya itu.Tersangka dijerat dengan pasal 81 UU No. 17 th 2016 Jo. Pasal 76D UU RI No. 35 th 2014 ttg penetapan perpu No 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI 23 th 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.(Firman Rachmanudin/Surya.co.id)
Baca Juga: Pas Banget Nih Buat yang Gabut di Tengah Isolasi dari Pandemi Corona, Inilah Resep Nasi Hijau Teri yang bikin Keluarga Langsung Nafsu Makan, Sehat PulaArtikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Paket Internet Membawa Petaka, Ini Update 5 Fakta Hubungan Terlarang Siswi SMP Surabaya & Bapak Tiri